SP3 Kasus Rizieq Shihab
Kasus Chatting Rizieq Shihab-Firza Dibuka Kembali, FPI Curiga dan Kepolisian Menunggu
PN Jakarta Selatan membatalkan status SP3 Polda Metro Jaya atas kasus obrolan Rizeq Shihab dan Firza Hussein. Polisi harus membuka kembali kasus ini.
SRIPOKU.COM ---- Pencabutan status SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) kasus lama pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab, memperoleh beragam reaksi. Bukan hanya di lingkungan pengurus FPI, tetapi juga dari kepolisian.
Dibatalkannya status SP3 kasus chatting atau obrolan antara Rizieq Shihab dan Firha Husein, tiga tahun lalu, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menimbulkan konsekuensi hukum. Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya harus membuka lagi kasus tersebut.
Tim kuasa hukum FPI Sugito Atmo Prawiro, menilai hakim PN Jakarta Selatan berlebihan. Bahkan Sugito mempertanyakan, latar belakang sikap hakim tersebut.
"Ini kan sudah SP3, terus ada kepentingan apa kok tiba-tiba dibuka kembali? Apa karena Habib Rizieq menuntut haknya akan meninggalnya 6 laskar itu? Kita tidak tahu maksudnya apalah," kata Sugito seperti dikutip Tribunnews.com, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Penampilan Baru, Habib Rizieq Cukur Rambut Hingga Plontos, Kuasa Hukum FPI Berikan Penjelasan
Baca juga: Reaksi Mahfud MD Saat Diminta Ridwan Kamil Bertanggung Jawab Atas Kerumunan Massa Habib Rizieq
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kepolisian masih akan menunggu petikan putusan pengadilan. Putusan PN Jaksel setelah adanya gugatan praperadilan terhadap SP3 Polda Metro Jaya terhadap kasus dugaan chatting Rizieq Shihab di masa lalu.
"Ya silakan saja (hakim memutuskan), nanti kita menunggu hasil dulu, petikannya kita tunggu seperti apa nanti, petikan putusannya seperti apa," kata Yusri di Polda Metro Jaya. Selasa siang.
Menurut Yusri, setelah memperoleh petikan putusan maka kepolisian akan menentukan tindakan.
Sebelumnya Humas PN Jaksel, Suharno menyatakan bahwa hakim PN Jaksel telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Jefri Azhar.
"Pada intinya mengabulkan permohonan praperadilan pemohon, menyatakan tindakan penghentian penyidikan, tidak sah menurut hukum," kata Suharno.
Baca juga: Dikepung Ribuan Massa Simpatisan Habib Rizieq Shihab, Kapolres Tak Gentar: Jawabannya Bikin Adem
Kuasa hukum pemohon, Aby Febrianto Dunggio menyatakan, dengan danya putusan ini maka kepolisian berkewajiban membuka penyidikan kasus dugaan "chat mesum" yang dituduhkan sampai untas. Hal ini penting, agar tidak ada simpang siur terkait informasi yang beredar di masyarakat itu.
Pemohon praperadilan, Jefri merupakan bagian dari Aliansi Mahasiwa Anti Pornografi yang melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya pada 31 Januari 2017. Jefri kala itu mengatakan, konten video yang beredar di masyarakat mengandung unsur pornografi.
Kasus ini kemudian menjerat Rizieq Shihab itu bermula dari screenshot percakapan nermada pornografi ada Januari 2017. Belakangan, percakapan tersebut beredar lewat situs baladacintarizieq.com . Pada bulan Februari 2017, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk kasus ini dan menjadikan Rizieq Shihab tersangka.
Ketika itu, penyidik gagal memeriksa Rizeq Shihab, dengan alasan yang bersangkutan menunaikan umroh. Sejak itu pula, Rizieq Shihab tidak kembali ke Tanah Air.
Kemudian, setelah tiga tahun bermukim di kota Mekkah, Arab Saudi pada 10 November lalu, diketahui kasus ini sebenarnya telah dihentikan.
Penanggapi adanya perintah pencabutan SP3, pimpinan FPI menilai adanya kejanggal dan menimbulkan berbagai pertanyaan.