Preman Pasar Keok

Akhirnya Preman Pasar Keok Ditusuk PKL Dengan Badik Begini Penjelasan Polsek Terkait Kronologinya

Sudah tidak rahasia lagi di tengah masyarakat, dimana  ada pedagang kali lima (PKL) disana juga ada kelompok preman.

Editor: Salman Rasyidin
Tribunnews.com
Ilustrasi - penusukan/pembunuhan: Preman pasar tewas ditusuk PKL pakai badik di Petamburan dekat Pos Karang Taruna, Sabtu (5/12/2020). 

Sampai akhirnya pada Selasa (8/12/2020) I ditangkap di kawasan Pandegelang, Banten.

Kemudian pada Minggu (13/12/2020) pelaku utama AO ditangkap di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

Saat diintrograsi, AO mengaku kesal dengan A hingga nekat menghujamkan badik di tubuh korban.

Pasalnya, dua hari sebelum kejadian, A sempat memalak AO yang tengah berjualan di Jembatan Tinggi.

Keduanya sempat terlibat cekcok karena AO menolak berikan uang Rp 50 ribu kepada A sebagai jasa keamanan.

"Karena motif kesal dan dendam itulah pelaku mencari korban dengan dibonceng oleh temannya"

"Disitu pelaku sudah menyiapkan sebilah pisau untuk menusuk korban," terang Singgih.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, AD memang merupakan preman pasar tersebut.

Ilustrasi penusukan: AD (25), preman pasar tewas ditusuk PKL pakai badik di Petamburan dekat Pos Karang Taruna, Sabtu (5/12/2020).
Ilustrasi penusukan: AD (25), preman pasar tewas ditusuk PKL pakai badik di Petamburan dekat Pos Karang Taruna, Sabtu (5/12/2020). ((Istimewa))

Ilustrasi penusukan: AD (25), preman pasar tewas ditusuk PKL pakai badik di Petamburan dekat Pos Karang Taruna, Sabtu (5/12/2020). (Istimewa)

Ia kerap memalak pedagang dengan dalih jasa keamanan.

Namun polisi memastikan bahwa AD bukan terafilisasi dengan Ormas tertentu.

Polisi sudah mengkonfirmasi ke sebuah Ormas yang pernah menjadi pelabuhan AD.

"Tapi berdasarkan keterangan Ormas tersebut AD sudah lama tidak menjadi anggota di Ormas tersebut"

"Jadi dia memalak hanya inisiatif sendiri saja," terang Singgih.

Atas perbuatannya AO dan I disangkakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP atau Pasal 353 KUHP jo ayat 3 atau 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved