Pepatah 'Semut akan menggigit jika terus diinjak' dialami Preman Pasar, Terkapar Dihajar PKL

Begitupun yang dilakukan I (22) PKL di Tanah Abang yang kerap ditindas oleh AD (25), yang disebut sebagai Preman Pasar di kawasan tersebut.

Editor: Hendra Kusuma
Ist/handout
Ilustrasi polisi lakukan pengamanan: Pepatah 'Semut akan menggigit jika terus diinjak' dialami Preman Pasar, Terkapar Dihajar PKL 

"Dia pernah menjadi anggota salah satu ormas. Tapi berdasarkan keterangan ormas tersebut, AD sudah lama tidak menjadi anggota di ormas tersebut. Jadi dia memalak hanya inisiatif sendiri saja," ujar Singgih.

Atas perbuatannya, AO dan I disangkakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP atau Pasal 353 KUHP jo ayat 3 atau 351 ayat 3 KUHP jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Karena diduga kuat pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut dengan membawa sebilah pisau dan hampiri korban," kata Singgih.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Kerap Dipalak, PKL Tusuk Preman Pasar hingga Tewas ", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2020/12/28/18074851/kesal-kerap-dipalak-pkl-tusuk-preman-pasar-hingga-tewas?page=2
Penulis : Ihsanuddin
Editor : Nursita Sari

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved