Berita Palembang

Eftiyani & Pemuda Demokrat Indonesia Datangi Pemkot Palembang Adukan Tempat Makan Jadi Hiburan Malam

"Malahan di tempat itu pernah dirazia dan ditemukan anak dibawah umur lagi minum- minumanan berakohol," kata Eftiyani.

Editor: Refly Permana
istimewa
Pemuda Demokrat Indonesia Provinsi Sumsel, rapat yang juga menghadirkan sejumlah OPD terkait di lingkungan Pemkot Palembang, dalam rapat dengan Asisten I Pemkot Palembang, Drs Faizal AR, diruang rapat Parameswara secara tertutup, Senin (28/12/2020). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemuda Demokrat Indonesia Sumsel melaporkan ke Pemkot Palembang terkait adanya salah satu tempat makan yang dialihkan menjadi tempat hiburan malam.

Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Provinsi Sumsel, Eftiyani, sebagai pelapor dihadirkan dalam rapat yang juga menghadirkan sejumlah OPD terkait di lingkungan Pemkot Palembang, dalam rapat dengan Asisten I Pemkot Palembang, Drs Faizal AR, diruang rapat Parameswara secara tertutup, Senin (28/12/2020).

Menurut Eftiyani, keberatan pihaknya selaku masyarakat atas keberadaan salah satu tempat makan di kawasan Jalan Letkol Iskandar yang menjadi tempat hiburan malam.

Baca juga: Siswi Nekat Terjang Pejambret di Jalan Letjen Harun Sohar, Warga Berdatangan, Jokinya Babak Belur

Menurutnya, ini menyalahi aturan.

"Malahan di tempat itu pernah dirazia dan ditemukan anak dibawah umur lagi minum- minumanan berakohol," kata Eftiyani.

Eftiyani menyampaikan beberapa waktu yang lalu, pihaknya menyerahkan pengaduan terkait indikasi pelanggaran dan izin operasional dari usaha tempat makan tersebut.

Disampaikan Eftiyani, dari hasil rapat tadi terungkap sejumlah OPD mengakui tempat makan tersebut tidak mengantongi beberapa izin yang disyaratkan. 

"Yang ingin kami pertanyakan kenapa izin awalnya restoran tapi seiring berjalan waktu kenapa justru beralih fungsi menjadi tempat hiburan malam.

Yang menjual minumal berakohol berkadar diatas 43 persen," urai Eftiyani yang berharap Pemkot Palembang dapat hadir di tengah masyarakat untuk mengatasi permasalahan ini.

Baca juga: Warga Rupit Bingung Air Sungai Rupit dan Sungai Rawas Keruh; Dinas LHP Bilang Masih Aman Dikonsumsi

Sementara itu, Asisten I Pemkot Palembang, Drs Faizal AR, mengatakan  pihaknya memberikan batas waktu hingga 15 Januari mendarang kepada manajemen tempat makan tersebut untuk melengkapi perizinannya. 

"Inti rapat tersebut kita ingin mengkonfrontir pengaduan dari masyarakat dalam hal ini Pak Eftiyani selaku ketua Pemuda Demokrat Indonesia Sumsel.

Kita kumpulkan OPD terkait dan di dengarkan satu persatu penjelasan mereka tadi," ungkap Faizal saat dikonfirmasi.

Dijelaskan Faizal, pihaknya menjembatani antara kedua belah pihak, baik pihak pengadu maupun pengusaha.

Hasilnya, memang diketahui ada beberapa perizinan yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan ada izin yang belum dibuat, selain dimintakan pengelola agar membuat kedap suara supaya jangan sampai mengganggu lingkungan sekitar. 

Baca juga: 5,3 JUTA WARGA SUMSEL Siap-siap Divaksin Virus Corona, Bulan Februari 2021 Vaksin Covid-19 Tiba

"Kita akomodir kedua-duanya dicarikan solusi yang terbaik," pungkas Faizal. 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved