Kapolres Pegaralam Larang Warga Gelar Acara yang Mengundang Kerumunan Massa

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH melarang warga menggelar kegiatan yang justru berpotensi mengundang massa di tengah masih pandemi covid-19

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: aminuddin
Dok Pribadi
Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH 

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Jelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH menyampaikan himbauan terkait larangan menggelar kegiatan yang mengumpulkan massa.

Hal ini juga seiring adanya maklumat Kapolri Jenderal Pol Drs Idham Aziz MSi Nomor : Mak/4/XIl/2020 Tentang Kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan lobur natal tahun 2020 dan tahun baru tahun 2021.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH menyampaikan, bahwa dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat. 

"Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Nata Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum," ujarnya.

Poin penting yang tidak boleh dilakukan dan harus dipatuhi yaitu perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat Ibadah, pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api. 

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat," tegasnya.

Sebelumnya Kapolres Pagaralam juga menyampaikan ultimatum terkait hal ini.

Pihaknya melarang semua masyarakat menggelar acara yang bisa mengundang kerumunan massa.

Jika ada maka akan diberlakukan sangsi sesuai dengan Perwako No 30 tahun 2020 dan undang undang karantina kesehatan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved