Berita OKU Selatan
Diduga Pengedar Narkoba, Rumah Pria Berbadan Kekar di OKU Selatan Digrebek Petugas
tersangka berbadan kekar tersebut tak dapat mengelak setelah petugas menemukan Barang Bukti (BB) miliknya di dalam kotak rokok.
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, MUARADUA - Diduga kerap transaksi narkoba jenis sabu di rumah kontrakan, seorang pria berusia 37 tahun yang telah menjadi incaran petugas dibekuk petugas Satres Narkoba Polres OKU Selatan.
Saat penggerebakan di kediamannya yang berlokasi di rumah kontrakan di Kecamatan Simpang, tersangka berbadan kekar tersebut tak dapat mengelak setelah petugas menemukan Barang Bukti (BB) miliknya.
Petugas menemukan satu bungkus paket sabu dengan berat bruto 0.30 gram, di dalam sebuah kotak rokok Sampoerna yang disimpan oleh di atas lemari baju.
Baca juga: Rapid Test Antigen Diwajibkan untuk Pengendara di Exit Tol Celikah Selama Cuti Bersama Natal 2020
Kapolres OKU Selatan, AKBP Zulkarnain Harahap SIK, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Beni Okimu SH, membenarkan telah mengamankan seorang tersangka diduga sebagai pengedar.
"Di TKP anggota melakukan penggerebakan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan rumahnya berhasil ditemukan plastik klip bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram," ujar Beni, Kamis (24/12/2020).
Tak hanya itu, selain mengamankan tersangka Alpian dan Barang Bukti (BB) 0.30 gram sabu petugas kepolisian turut mengamankan satu bal plastik klip bening yang kerap digunakan untuk membungkus paket sabu, hanphone milik tersangka serta sebuah kotak rokok Sampoerna berwarna putih.
Baca juga: SINOPSIS Sinetron Cinta Mulia SCTV 24 Desember 2020, Satria Selalu Ada untuk Mulia, Prilly Galau!
Tersangka Alpian, diduga sebagai pengedar dijerat pasal 112 Ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.