Panitera Pengganti Dinyatakan Positiv Covid-19, Seluruh Karyawan PN Palembang Rapid Test
Kita bekerja sama dengan pihak Dinkes Kota Palembang, yang bersedia memfasilitasi staf dan karyawan yang dinyatakan reaktif untuk melakukan swab test
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: aminuddin
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seluruh staf dan karyawan Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, melakukan test rapid di salah satu ruangan sidang, Rabu (23/12/2020).
Hal tersebut dilakukan menyusul salah satu panitera pengganti yang ada di PN Palembang dinyatakan Positif Covid-19.
Pernyataan tersebut dinyatakan oleh Sekertaris Pengadilan Negeri Palembang, Yetti Iriany Siregar SH saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (23/12/2020).
"Kita melakukan test rapid ini terkait adanya salah satu panitera pengganti kita yang dinyatakan positif covid-19," ujar Yetti.
Ia mengatakan, test ini dilakukan sebagai langkah untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau covid-19 di Pengadilan Negeri Palembang.
Untuk staf dan karyawan yang dinyatakan reaktif maka akan disarankan untuk melakukan test swab.
Kita bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Palembang, yang bersedia memfasilitasi bagi staf dan karyawan yang dinyatakan reaktif untuk melakukan swab test.
"Dengan demikian kita berharap Pengadilan Negeri Palembang tidak menjadi klaster baru dalam penyebaran covid-19," jelas Yetti.
Yetti juga menambahkan, setelah ini akan dilakukan kembali penyemprotan pada seluruh ruang di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/yetijpg.jpg)