Berita Palembang
17 Anggota Polri di Sumsel Dipecat tidak Hormat, Sepanjang 2020 Sudah tangkap 2000 Tersangka Narkoba
Polda Sumatera Selatan tempo Januari 2020 hingga 23 Desember 2020 berhasil mengamankan 2.318 tersangka penyalahgunaan narkoba.
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan tempo Januari 2020 hingga 23 Desember 2020 berhasil mengamankan 2.318 tersangka penyalahgunaan narkoba.
Dari 2.318 tersangka tersebut, 17 diantaranya merupakan anggota Polri yang berdinas di wilayah Polda Sumsel.
Setidaknya dari periode satu tahun tersebut, barang bukti narkoba yang diamankan yakni 83.852,243 gram sabu, 40.763 butir pil ekstasi, 831.677,051 gram ganja dan juga 8.53 gram tembakau gorila.
Baca juga: Mengenal Ririn Ekawati, Artis Cantik yang Membuktikan Cinta Sejati Itu Ada, Kini Dilamar Ibnu Jamil
"Ganja ini yang paling banyak kita dapat baru-baru ini kita dapatkan di Empat Lawang dengan total 831.677,051 gram ganja.
Ini termasuk cukup besar yang ada di Sumatera Selatan," kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Eko Indra Heri saat rilis pemusnahan, Rabu (23/12/2020).
Dari 2.318 tersangka yang diamankan, dua tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur akibat mencoba melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
Dua tersangka meregang nyawa yakni Tersangka Andi (35), warga Desa Tanjung Agung Utara, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba dan Tersangka Rino (35) pada Senin (21/12/2020) di Kayuagung, Kabupaten OKI.
"Barang bukti ada 345 gram sabu dan ekstasi sebanyak 100 butir dengan dua pucuk senpi rakitan. Yang bersangkutan sempat kontak senjata dengan anggota saat dilakukan penangkapan hingga diberikan tindakan tegas," kata Jenderal bintang dua ini.
Baca juga: DULU Rival hingga Suhu Politik Memanas, Kini Malah Jadi Pembantu Jokowi: Pilpres 2019 Happy Ending
Sementara itu dari 17 anggota Polri yang terlibat narkoba di wilayah Polda Sumsel, Kapolda Sumsel tegaskan tidak akan tebang pilih untuk memberikan proses hukum.
"Ada 17 anggota Polri yang terlibat narkoba selama satu tahun ini, kita proses sama dengan masyarakat biasa.
Kita tidak akan memberikan toleransi aparat penegak hukum yang main-main apalagi sampai menjadi bandar. Selain dihukum dengan hukuman narkoba, kita akan tambah dengan hukuman PTDH itu pasti.
"Ini menunjukan bahwa kita tidak pernah main - main dengan kejahatan Narkoba, baik itu pengedar maupun bandar Narkoba, termasuk dengan 17 anggota penegak hukum yang melakukan pelanggaran kejahatan Narkoba juga kita proses dengan tegas dan kita pecat," kata Irjen Eko.
Kapolda pun menambahkan agar personil untuk melakukan tindakan tegas bagi para pelaku yang mencoba membahayakan jiwa personil yang sedang melaksanakan tugas.
Baca juga: Bursa Calon Kapolri Berubah Usai Jokowi Lantik Kepala BNN, 2 Komjen Bersaing Gantikan Idham Azis
"Kami butuh bantuan kalian semua, kita sama - sama memerangi kejahatan Narkoba, minimal bila ada yang melihat kejahatan Narkoba, tolong di informasikan pada petugas agar kita bisa melakukan tindakan pada para pelaku," tegas Irjen Eko.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel memusnahkan 4.574,68 gram sabu dan 5.326 butir pil ekstasi.