Tahun 2021 Pengangkatan 129 PPPK Muba, Februari Mulai Terima Gaji

Sebanyak 129 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan pengangkatan tahun 2021 mendatang.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Azwir Ahmad
sripoku.com/Fajeri
Kepala BKPSDM Muba Sunaryo SSTP MM 

SRIPOKU.COM, MUBA - Sebanyak 129 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan pengangkatan tahun 2021 mendatang.

Pengangkatan tersebut merupakan hasil seleksi pada tahun 2019 formasi I yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)
 

Kepala BKPSDM Muba Sunaryo SSTP MM menuturkan pengangkatan PPPK tahap I formasi tahun 2019 ada 133 peserta PPPK dari K2 yang lulus, terdiri dari 102 tenaga guru, 30 orang penyuluh pertanian, dan 1 tenaga kesehatan.

Namun hanya 129 peserta yang melakukan pemberkasan karena 1 meninggal, 2 mengundurkan diri, dan 1 diberhentikan.

Pengangkatan PPPK terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2021, penyerahan SK diperkirakan akhir Januari, dan surat pernyataan melaksanakan tugas (STMT) 1 Februari 2021.

"Gaji PPPK diatur pada Peraturan Presiden RI Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan tunjangannya, pemberian gaji kita mulai Februari, dan untuk TPP diatur kemudian oleh instansi terkait," ungkapnya.

Sementara pengandaan ASN tahun 2021, usulan CPNS dan PPPK melalui E-Formasi yakni, formasi CPNS ada sabanyak 164, Formasi PPPK terdiri dari tenaga guru 3.247, tenaga kesehatan 103, dan Penera 2 orang.

Sunaryo juga mengatakan perlu dilakukan update DAPODIK dan nama sekolah di Kemendikbud agar sesuai dengan E-Formasi KEMENPAN-RB.

"Update nama sekolah sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 908/KPTS-DIKBUD/2019 tanggal 12 Desember 2019 tentang Perubahan nama SD dan SMP Negeri di Kecamatan Sungai Keruh dan Jirak Jaya," kata Sunaryo.

Selain itu pada tahun 2021 mutasi guru ditiadakan untuk memantapkan formasi yang telah diusulkan. "Mutasi masuk dari luar boleh asal tidak menabrak atau menggeser yang sudah ada, isi saja yang kosong atau pensiun," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama Sekda Muba Drs H Apriyadi MSi mengatakan terkait rencana menyelesaikan masalah PPPK yang tes pada tahun 2019 lalu, dan tahun ini baru ada arahan dari BKN Pusat. Perihal penggajian melalui dana APBN, mengenai tunjangan disamakan dengan ASN.

"Mengenai hak yang disamakan dengan ASN ini perlu di bicarakan, kalau memang keuangan kita mampu, kita realisasikan," ungkapnya. (dho)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved