Setara PNS, Inilah Besaran Lengkap Gaji Honorer yang Diangkat Jadi PPPK, Cek Syarat Daftar PPPK 2021

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ANTON
Ilustrasi / CATAT Tenaga Honorer 

3. Tidak pernah dipidana

4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis

5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan. Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4

6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang

Perlu diketahui, selain syarat umum ada pula persyaratan lain yang juga relevan dengan jabatan.

Adapun, jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK 2021, paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan:

  1. Pencapaian kinerja
  2. Kesesuaian kompetensi
  3. Kebutuhan instansi
  4. Setelah mendapat persetujuan PPK

Selain jangka waktu atau masa kerja PPPK 2021 yang telah ditentukan. Ada juga penyebab berakhirnya perjanjian kerja yaitu sebagai berikut:

1. Diberhentikan dengan Hormat

  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
  • Meninggal dunia.
  • Atas permintaan sendiri.

Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.

Tidak cakap jasmani dan/ atau rohani → tidak menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja.

2. Diberhentikan dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri

Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.

Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.

Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.

3. Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Dihukum penjara atau kurungan karena telah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved