Alasan Error Data, Pemkot Pagaralam Kembali Tagih Pajak Tahun 2013 ke Masyarakat 

Salah satu warga Kelurahan Dempo Makmur, Wawan mengatakan, dirinya mendapat pemberitahuan dari RT setempat bahwa PBB tahun 2013 lalu belum dibayar

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: aminuddin
wawan septiawan
BUKTI PAJAK : Tampak salah satu bukti pajak tahun 2013 yang sudah dibayar dan bukti pajak 2013 yang diminta dibayar lagi. (SRIPOKU.COM/WAWAN SEPTIAWAN) 

"Hal ini bukan saja terjadi di Pagaralam, namun beberapa daerah lain yang menjadi pelimpahan dari KPP Lahat," jelasnya.

Hal ini memang sudah dilakukan sosialisasi melalui kelurahan agar masyarakat tidak terkejut.

Namun bagi warga yang sudah bayar bisa membawa slip pajaknya.

"Seharusnya jika warga yang sudah bayar dapat menunjukan slipnya maka tidak harus bayar lagi.

Namun jika slipnya hilang maka dapat meminta slip di Bank BRI karena di tahun itu bayar pajak masih di Bank BRI," ungkapnya.

Pemkot melakukan ini disebabkan adanya temuan BPK terkait terhutangnya Pagaralam atas hasil PBB ini.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved