Penembakan Laskar FPI

"Ada Hubungan Keluarga," Keluarga 6 Laskar FPI Menolak Jadi Saksi: Brigjen Andi: Tidak Dilarang

Bareskrim Polri menyampaikan pihak keluarga 6 anggota FPI yang tewas ditembak polisi di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat

Editor: Wiedarto
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Keluarga korban enam anggota FPI yang tertembak polisi sambangi Komnas HAM di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020) 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyampaikan pihak keluarga 6 anggota FPI yang tewas ditembak polisi di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, menolak diperiksa sebagai saksi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan, mereka telah mengirimkan surat kepada penyidik untuk mengundurkan diri sebagai saksi.

"Secara formil, kemarin mereka sudah mengirim surat kepada penyidik dan menyatakan mengundurkan diri menjadi saksi.Dengan pertimbangan adanya hubungan keluarga dengan para pelaku," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Selasa (22/12/2020).

Menurutnya, pengunduran diri sebagai saksi itu tidak bertentangan dengan regulasi dan telah sesuai undang-undang.

"Dan ini diperbolehkan oleh aturan sesuai pasal 168 KUHAP," jelasnya.
Penyidik Bareskrim Polri memang telah menjadwalkan memeriksa keluarga 6 anggota FPI pada Senin (21/12/2020) kemarin. Namun, mereka tidak memenuhi pemanggilan tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memeriksa 78 saksi dan 7 ahli, dalam kasus penembakan 6 anggota FPI di Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (8/12/2020) lalu.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, 78 saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah pihak.

Mulai dari saksi yang berada di TKP, hingga anggota Polri yang menjadi korban penyerangan 6 anggota FPI.

"Sampai hari ini kita telah memeriksa 78 orang saksi dan 7 orang ahli."

"Rinciannya, 37 saksi dari KM 50, 22 saksi lain yang ada di sekitar."

"Ada 4 orang yang saat ini saksi korban, dan 12 petugas yang ada di lokasi KM 50."

"3 orang petugas dari RS Polri, 2 ahli dari Puslabfor, 3 ahli dari forensik, 1 ahli dari siber, dan 1 ahli pidana," beber Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/12/2020).

Listyo menjelaskan. pihaknya juga membuka kemungkinan untuk memeriksa saksi lain yang dianggap mengetahui kejadian tersebut.

"Kita menganalisa dan menyita CCTV yang ada."

"Rekonstruksi sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu."

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved