Berita Palembang

Sidang Korupsi Lelang Jabatan di Pemkab Muratara, Saksi: Hermanto Kabid BKPSDM Ini Ketua Panitianya

"Pada hari pertama seleksi yang saya lihat di daftar absen peserta ada sekitar 37 orang yang wajib mengikuti seleksi, untuk berebut eselon II,"

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sidang tipikor dugaan lelang jabatan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (21/12/2020). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang kasus dugaan korupsi lelang jabatan Muratara yang menyeret terdakwa Hermanto SH M.Si, selaku Kabid Manajemen dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muratara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (21/12/2020).

Sidang dipipmpin oleh hakim ketua, Abu Hanifah SH MH dalam agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Dimana Jaksa Penuntut Umum Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni SH, menghadirkan empat saksi secara virtual dan seorang saksi dengan nama Haidir Kalingi dihadirkan secara langsung dihadapan majelis hakim tipikor Palembang.

Baca juga: Gate Keramasan Jalan Tol Kayuagung-Palembang di Pemulutan Urung Dibuka Hari Ini, Pengendara Kesal

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis tipikor Palembang, Haidir mengakui dirinya mengikuti ujian kompetensi lelang jabatan dan sebagai ketua panitianya yakni oleh kedua terdakwa.

"Kalau tanggal pelaksaan ujian kompetensi saya lupa, namun saat itu dilaksanakan selama dua hari di Hotel Anugerah Palembang.

Saat itu sebagai ketua panitianya yakni pak Hermanto," ujar Haidir pada majelis Tipikor Palembang, Senin (21/12/2020)

Haidir mengatakan bahwa dirinya mengikuti assesmen lelang jabatan itu dinyatakan lulus menjadi pejabat eselon II dengan memangku jabatan sebagai Kasat PolPP Muratara dari 32 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemerintahan Kabupaten Muratara tahun 2017.

"Pada hari pertama seleksi yang saya lihat di daftar absen peserta ada sekitar 37 orang yang wajib mengikuti seleksi, untuk memperebutkan jabatan eselon II di 32 OPD dan saya salah satunya dinyatakan lulus," ungkap Haidir.

Baca juga: Menantu Rizieq Ungkap ke Komnas HAM Dihadang di Tol dan Dikira Penjahat, Maka Dihalau Laskar FPI

Hal senada juga diungkapkan oleh saksi-saksi lainnya yang merupakan peserta seleksi lelang jabatan dalam sidang virtual

JPU Kejari Lubuklinggau kembali akan menghadirkan saksi-saksi lainnya dalam sidang yang akan digelar pada 4 Januari 2021 tahun depan.

Ditemui usai sidang, Arief Budiman SH dan rekan dari kantor hukum Arief Budiman dan Partnes selaku penasihat hukum salah satu terdakwa Rio Paldi mengatakan, dihadirkan lima saksi oleh JPU pada sidang kali ini adalah peserta yang mengikuti seleksi kompetensi lelang jabatan yang tidak memgetahui secara detil keterlibatan para terdakwa.

"Dari keterangan saksi-saksi sudah jelas ya bahwa peran dari klien kita itu hanyalah sebagai panitia pelaksana kegiatan seleksi lelang jabatan saja," Ungkap Arief.

"Jelas disini kegiatan lelang ini seperti dipaksakan oleh oknum pejabat disana karena kegiatan itu diduga tidak dianggarkan. Ibarat orang lain yang berpesta, klien kami kebagian cuci piring saja," ujarnya.

Baca juga: Oknum Polisi Ini Ditetapkan Tersangka Setelah Setubuhi dan Peras PSK, Berikut Faktanya

Untuk itu dirinya berharap agar majelis hakim dapat jeli dalam mengungkap fakta-fakta berdasarkan dari keterangan-keterangan saksi yang dihadirkan.

Di dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa saat ini ditahan di Rutan Lubuklinggau ini setelah ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi tindak pidana korupsi lelang jabatan di Kabupaten Muratara tahun anggaran 2017 senilai Rp 900 juta.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved