Berita Palembang

Sidang Korupsi Lelang Jabatan di Pemkab Muratara, Saksi: Hermanto Kabid BKPSDM Ini Ketua Panitianya

"Pada hari pertama seleksi yang saya lihat di daftar absen peserta ada sekitar 37 orang yang wajib mengikuti seleksi, untuk berebut eselon II,"

Tayang:
Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sidang tipikor dugaan lelang jabatan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (21/12/2020). 

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus, Yuriza Antoni menyampaikan Hermanto dan Rio ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Lubuklinggau pada tahun 2019 lalu.

Jadi, menurut JPU pada tahun 2016 lalu terdakwa melakukan suatu kegiatan yang tidak tertulis di APBD yang dibuatkan di tahun anggaran APBD 2017 tercantum sebesar Rp 900 juta.

Kemudian, pada tahun 2017 itu kegiatan mereka laksanakan dalam bentuk kegiatan uji kompetensi (lelang jabatan) untuk ASN di Kabupaten Muratara sehingga patut diduga telah menyalahi aturan dikarenakan anggaran belum ditetapkan.

Baca juga: Resmi Jadi Syarat Perjalanan Baru, 6 Kota ini Mewajibkan Rapid Tes Antigen Kalau Mau ke Luar Kota

Untuk itu kedua terdakwa dijerat melanggar pasal 2 atau pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU no 20 tahun 2001 tentng perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHpidana.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved