Empat Regulasi Baru Dokter Internsip Pasca dr. Myta Meninggal: Jam Kerja Maksimal 40 Jam per Pekan

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia segera menerbitkan aturan baru soal dokter internsip.

Tayang:
Editor: Refly Permana
Handout
SUASANA -- Suasana duka menyelimuti pemakaman dr Myta Aprilia Azmy di TPU Simpang Pendagan, OKU Selatan, Sabtu (2/5/2026). Keluarga menyatakan dukungan terhadap langkah IKA FK Unsri yang mendorong investigasi kasus tersebut sebagai upaya perbaikan sistem internship. 

Ringkasan Berita:
  • Pascameninggalnya dr. Myta, Kementerian Kesehatan RI merevisi regulasi dokter internsip, terutama terkait jam kerja. Dokter internsip adalah dokter muda yang magang resmi selama satu tahun, bukan koas atau residen.
  • Revisi utama membatasi jam kerja maksimal 40 jam per pekan tanpa pemadatan jam.
  • Hak cuti dinaikkan dari 4 menjadi 10 hari per tahun, dan bantuan biaya hidup disesuaikan dengan inflasi serta daya beli wilayah.

 

SRIPOKU.COM — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) segera menerbitkan aturan baru soal dokter internsip.

Menurut sejumlah sumber, dokter internsip adalah dokter muda yang sedang menjalani magang resmi selama satu tahun sebagai syarat untuk praktik penuh.

Dokter internsip bukan koas ataupun residen.

Berdasarkan pantauan Sripoku.com di akun Instagram resmi Kementerian Kesehatan RI pada Minggu (10/5/2026), ada empat poin utama terkait revisi aturan dokter internsip, salah satunya menyinggung soal jam kerja.

Seperti diketahui, seorang dokter internsip bernama dr. Myta meninggal dunia. 

Baca juga: dr. Myta Meninggal, IKA FK Unsri Kawal Komitmen Kemenkes soal Tata Kelola Dokter Internsip

Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya itu bertugas di salah satu rumah sakit di Provinsi Jambi.

Ada dugaan, perempuan asal Kabupaten OKU Selatan, Sumatra Selatan, itu diberi beban kerja berlebihan dan waktu istirahat yang sedikit.

Pascameninggalnya dr. Myta, Kementerian Kesehatan RI melakukan revisi terhadap jam kerja dokter internsip, yakni maksimal 40 jam per pekan dan tidak ada lagi jam kerja yang dipadatkan atau dirapel.

Berikut empat poin utama revisi regulasi dokter internsip:

1. Maksimal kerja 40 jam per pekan tanpa jam kerja yang dipadatkan atau dirapel.

2. Peserta fokus belajar dan dilarang keras menggantikan fungsi dokter organik. Wajib di bawah supervisi aktif.

3. Hak cuti ditambah dari empat hari menjadi 10 hari per tahun. Sakit atau cuti tidak memperpanjang masa magang selama target kompetensi tercapai.

4. Penyesuaian bantuan biaya hidup berdasarkan inflasi dan daya beli wilayah untuk mencegah ketimpangan.

Terkait audit kasus dr. Myta, Kementerian Kesehatan RI akan menyerahkannya ke Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi Kedokteran untuk proses hukum atau sanksi.

Baca juga: IKA Unsri Kecam Minimnya Empati Terhadap Almarhumah dr. Myta Selama Internship di Jambi

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved