Oknum Polisi Ini Ditetapkan Tersangka Setelah Setubuhi dan Peras PSK, Berikut Faktanya

Oknum anggota polisi berinisial RCN ke Polda Bali, ditetapkan tersangka atas laporan MIS (21) gadis di Denpasar, Bali.

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi persetubuhan 

SRIPOKU.COM -- Oknum anggota polisi berinisial RCN ke Polda Bali, ditetapkan tersangka atas laporan MIS (21) gadis di Denpasar, Bali.

Pasalnya, ia mengaku diperas dan disetubuhi terduga pelaku pada Rabu (16/12/2020).

Menindaklanjuti laporan korban tersebut, pelaku kini sudah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh polisi.

Polda Bali akan mengusut tuntas kasus tersebut karena ulah yang dilakukan oknum RCN itu dianggap tak bisa dibiarkan dan mencoreng citra institusi Polri.

Berikut ini fakta selengkapnya:

Kronologi kejadian

Kuasa hukum MIS, Charlie Usfunan mengatakan kasus tersebut berawal saat korban terkena PHK ketika bekerja di salah satu hotel di kawasan Badung, Bali, akibat pandemi.

Untuk bertahan hidup, sejak tiga bulan terakhir ini ia memutuskan untuk menjadi seorang pekerja seks komersial ( PSK) akibat terlilit kebutuhan ekonomi.

"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi MiChat," kata Kuasa hukum korban, Charlie Usfunan di Polda Bali, Jumat (18/12/202).

Pada Rabu (16/12/2020) lalu, korban akan melakukan transaksi seksual dengan teman prianya di kamar kosnya di Denpasar.

Namun sebelum melakukan hubungan badan, pintu kamar kos korban digedor pelaku.

Mengetahui pelaku menunjukkan kartu identitas anggota polisi, korban saat itu hanya bisa pasrah dan berusaha menuruti perintahnya.

Pelaku lalu mengusir teman prianya dari dalam kamar kos dan mengancam korban akan dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.

Disetubuhi dan diperas

Setelah teman prianya itu pergi, masih kata Charlie, pelaku justru memaksa korban untuk melayani nafsunya di kamar kos tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved