Aksi 1812

Polda Metro Jaya Naikkan Status Aksi-1812 Menjadi Penyidikan, Siapa Saja Akan Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menaikkan  status kasus unjukrasa Aksi-1812 menjadi penyidikan, artinya bakal ada tersangka dalam unjukrasa tak berizin itu.

Editor: Sutrisman Dinah
istimewa
Polisi tangkap seorang pemuda yang menyerang anggota saat bubarkan aksi 1812 di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (18/12/2020). 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pihak polisi bakal memanggil koordinator Aksi 1812, Rijal Kobar. Aksi unjukrasa yang tidak mengantongi izin itu, diduga melanggar protokol kesehatan lantaran memicu kerumunan orang dalam jumlah besar.

"Iya (koordinator aksi 1812 dipanggil polisi). Nanti akan kami minta klarifikasinya," kata Yusri Yunus, Minggu.

Yusri belum menjelaskan secara detail perihal waktu pemanggilan terhadap Rijal. Ia mengatakan, kepolisian sampai saat ini masih terus mendalami aksi tersebut.

"Kami masih penyelidikan, ini kan baru naik tahap penyelidikan," ujarnya saat dikonfirmasi.

Rijal kobar berpotensi dijerat menggunakan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Aksi 1812 yang diprakarsainya bersama penanggung jwab lainnya itu, digelar di tengah masa berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan tidak memberikan izin untuk aksi unjuk rasa bertajuk 1812 itu.

Dalam aksi ini, salah satu tuntutan dari aksi unjuk rasa itu adalah membebaskan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Sehari sebelum aksi digelar,  Kombes Yusri Yunus menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

"Kami tidak mengeluarkan STTP, izin (keramaian) tidak di berikan," kata Yusri kepada wartawan, Kamis lalu.

Alasan tidak dizinkannya acara penyampaian pendapat di muka umu  itu, selain target unjukrasa Istana Kepresiden merupakan objek vital, saat ini berlangsung penyebaran wabah pandemi Covid-19. Bahkan di wilayah DKI Jakarta diberlakukan pembatasan khusus.

Meski tak mendapat izin dari aparat kepolisian, Aksi-1812 tetap digelar dan dihadiri pendukung dan simpatisan Rizieq Shihab.

Polda Metro Jaya menyiagakan ratusan personel dan dibantu aparat TNI, untuk mengantisipasi unjuk rasa itu. Namun, polisi segera membubarkan acara demonstrasi tersebut dan menangkap ratusan orang peserta aksi yang tersebar di berbagai tempat.*****

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved