Aksi 1812
Polda Metro Jaya Naikkan Status Aksi-1812 Menjadi Penyidikan, Siapa Saja Akan Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menaikkan status kasus unjukrasa Aksi-1812 menjadi penyidikan, artinya bakal ada tersangka dalam unjukrasa tak berizin itu.
SRIPOKU.COM --- Polda Metro Jaya menaikan status kasus aksi demo 1812 menjadi penyidikan. Penyidik kepolisian segera memanggil sejumlah saksi terkait unjukrasa yang sejak awal tak memiliki izin itu.
Dikatakam penyidik akan memanggil sejumlah saksi terkait Aksi-1812. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, langkah awal akan memanggil penyelenggara acara dan petinggi organisasi yang menginisiasi aksi 1812 di Jakarta.
Untk tahap awal, status mereka akan dipanggil sebagai saksi, pada kasus penyelenggaraan aksi yang dilarang oleh pihak kepolisian. Menurut Yusri, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terhadap kasus aksi 1812 dan ditemukan pelanggaran dalam acara yang dibubarkan oleh aparat kepolisian tersebut.
Sampai sejauh ini, menurut Yusri Yunus, seperti dikutip KompasTV, Polda telah menetapkan tujuh orang tersangka. Ketujuh tersangka ditangkap saat aksi berlangsung Jumat lalu.
Baca juga: Polda Metro Jaya Buka Opsi Pidanakan Korlap Aksi 1812, Rizal Kobar : Surat Panggilan Belum Dapat
Baca juga: Polisi Ciduk 455 Peserta Aksi 1812, 7 Diantaranya Ditahan Diduga Bawa Saja dan Narkoba
Kuasa Hukum Front Pembela Islam, Azis Yanuar mengatakan bahwa organisasinya akan bersikap kooperatif jika ada pimpinan dan anggota FPI yang diperiksa dalam pengusutan kerumunan massa Aksi-1812.
FPI adalah salah satu organisasi yang menginisiasi unjukrasa Aksi-1812, selain itu terdapat komunitas Persaudaraan Alumni (PA)-212. Aksi 1812 diduga telah melanggar Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan pelanggaran protokol kesehatan.
Sebelumnya dikabarkan, 455 orang simpatisan dan pendukung pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab, ditangkap saat mengikuti Aksi 1812 itu.
Tujuh diantaranya telah dijadikan tersangka, Polda metro jaya mendapati lima tersangka itu membawa senjata tajam, sementara dua membawa narkoba jenis ganja.
Baca juga: Tergiur Pesan Berantai dari Mulut ke Mulut, Polisi Selamatkan Anak-anak,Tak Tahu Apa Itu Aksi 1812
Saat pembubaran massa aksi 1812 di Kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, polisi menangkap sejumlah orang. Dari sejumlah orang yang ditangkap itu puluhan di antaranya reaktif covid-19 setelah dilakukan tes rapid Covid-19.
Aksi 1812 merupakan unjukrasa untuk menuntut pembebasan Rizieq Shihab yang saat ini menjadi tersangka dan mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Aksi yang sedianya ditargetkan digelar di depan Istana Kepresidenan, kemudian dibubarkan sebelum aksi dimulai karena sejak awal Polda Metro Jaya tidak memberi izin unjukrasa digelar .
Alasannya, polisi tak mau ambil risiko munculnya klaster baru Covid-19. Apalagi, kasus penularan Covid-19 saat ini tengah tinggi.
Terkait penanggung jawab acara, Polda Metro Jaya menyatakan segera memanggil Koordinator Lapangan dan penanggung jawab unjukrasa Aksi 1812 yang digelar Jumat (18/12/2020) di Jakarta.
Menanggapi rencana pemanggilan itu, Korlap Aksi 1812 Rizal Kobar menyatakan bahwa ia siap apabila memang benar-benar dipanggil. Namun, sampai hari Minggu lalu, ia menyatakan belum menerima surat panggilan itu.
"Selama saya dipanggil menurut prosedur hukum, saya akan datang. Saya akan datang dan saya akan menjelaskan kepada pihak aparat," kata Rizal di Jakarta seperti dikutip Tribunnews.com, Minggu (20/12/2020).
"Surat panggilan lah ya, surat pemberitahuan. Saya sampai saat ini belum dapat," kata Rijal Kobar.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pihak polisi bakal memanggil koordinator Aksi 1812, Rijal Kobar. Aksi unjukrasa yang tidak mengantongi izin itu, diduga melanggar protokol kesehatan lantaran memicu kerumunan orang dalam jumlah besar.
"Iya (koordinator aksi 1812 dipanggil polisi). Nanti akan kami minta klarifikasinya," kata Yusri Yunus, Minggu.
Yusri belum menjelaskan secara detail perihal waktu pemanggilan terhadap Rijal. Ia mengatakan, kepolisian sampai saat ini masih terus mendalami aksi tersebut.
"Kami masih penyelidikan, ini kan baru naik tahap penyelidikan," ujarnya saat dikonfirmasi.
Rijal kobar berpotensi dijerat menggunakan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Aksi 1812 yang diprakarsainya bersama penanggung jwab lainnya itu, digelar di tengah masa berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan tidak memberikan izin untuk aksi unjuk rasa bertajuk 1812 itu.
Dalam aksi ini, salah satu tuntutan dari aksi unjuk rasa itu adalah membebaskan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Sehari sebelum aksi digelar, Kombes Yusri Yunus menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
"Kami tidak mengeluarkan STTP, izin (keramaian) tidak di berikan," kata Yusri kepada wartawan, Kamis lalu.
Alasan tidak dizinkannya acara penyampaian pendapat di muka umu itu, selain target unjukrasa Istana Kepresiden merupakan objek vital, saat ini berlangsung penyebaran wabah pandemi Covid-19. Bahkan di wilayah DKI Jakarta diberlakukan pembatasan khusus.
Meski tak mendapat izin dari aparat kepolisian, Aksi-1812 tetap digelar dan dihadiri pendukung dan simpatisan Rizieq Shihab.
Polda Metro Jaya menyiagakan ratusan personel dan dibantu aparat TNI, untuk mengantisipasi unjuk rasa itu. Namun, polisi segera membubarkan acara demonstrasi tersebut dan menangkap ratusan orang peserta aksi yang tersebar di berbagai tempat.*****