Polda Metro Jaya Buka Opsi Pidanakan Korlap Aksi 1812, Rizal Kobar : Surat Panggilan Belum Dapat
Rizal Kobar Koordinator Lapangan Aksi 1812, mengaku siap mendatangi penggilan polisi. Panggilan tersebut usai digelarnya aksi 1812
SRIPOKU.COM - Rizal Kobar Koordinator Lapangan Aksi 1812, mengaku siap mendatangi penggilan polisi.
Panggilan tersebut usai digelarnya aksi 1812 pada Jumat (18/12/2020).
Hal itu disampaikan Rizal Kobar, saat menanggapi kemungkinan dirinya dipanggil kepolisian terkait aksi 1812.
Rizal pun menujukkan kesiapannya jika memang akan dipanggil
"Selama saya dipanggil menurut prosedur hukum, saya akan datang. Saya akan datang dan saya akan menjelaskan kepada pihak aparat," kata Rizal saat dikonfirmasi, Minggu (20/12/2020).
Namun, hingga saat ini, surat pemanggilan terhadap dirinya belum Rizal terima.
"Surat panggilan lah ya, surat pemberitahuan. Saya sampai saat ini belum dapat," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membuka opsi untuk menjerat dan memidanakan Koordinator Lapangan Aksi 1812.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan hal itu bisa terjadi jika korlap aksi terbukti menghasut massa untuk melakukan aksi di tengah pandemi Covid-19.
"Nanti akan kita lakukan pemeriksaan, apakah bisa dikenakan UU no 6 tahun 2081 atau no 4 maupun KHUP," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).
Yusri mengatakan penyidik sedang memeriksa sejumlah massa aksi yang diamankan saat menolak dibubarkan saat akan menggelar Aksi 1812.
"Nanti sambil berjalan. Bisa saja sebagai penanggung jawab, bisa saja (dijerat hukum)," pungkas Yusri.
Diketahui, massa Aksi 1812 yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI gagal menggelar aksi 1812 di depan Istana hari ini, Jumat (18/12/2020) lalu.
Dalam tuntutannya, massa meminta kasus penembakan terhadap enam anggota laskar FPI diusut tuntas, dan mendesak imam besar FPI Habib Rizieq Shihab segera dibebaskan tanpa syarat.
Namun, massa diketahui diminta bubar oleh kepolisian saat sudah sampai di Silang Monas atau Patung Kuda.