Aksi 1812
Polda Metro Jaya Naikkan Status Aksi-1812 Menjadi Penyidikan, Siapa Saja Akan Jadi Tersangka
Polda Metro Jaya menaikkan status kasus unjukrasa Aksi-1812 menjadi penyidikan, artinya bakal ada tersangka dalam unjukrasa tak berizin itu.
SRIPOKU.COM --- Polda Metro Jaya menaikan status kasus aksi demo 1812 menjadi penyidikan. Penyidik kepolisian segera memanggil sejumlah saksi terkait unjukrasa yang sejak awal tak memiliki izin itu.
Dikatakam penyidik akan memanggil sejumlah saksi terkait Aksi-1812. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, langkah awal akan memanggil penyelenggara acara dan petinggi organisasi yang menginisiasi aksi 1812 di Jakarta.
Untk tahap awal, status mereka akan dipanggil sebagai saksi, pada kasus penyelenggaraan aksi yang dilarang oleh pihak kepolisian. Menurut Yusri, Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terhadap kasus aksi 1812 dan ditemukan pelanggaran dalam acara yang dibubarkan oleh aparat kepolisian tersebut.
Sampai sejauh ini, menurut Yusri Yunus, seperti dikutip KompasTV, Polda telah menetapkan tujuh orang tersangka. Ketujuh tersangka ditangkap saat aksi berlangsung Jumat lalu.
Baca juga: Polda Metro Jaya Buka Opsi Pidanakan Korlap Aksi 1812, Rizal Kobar : Surat Panggilan Belum Dapat
Baca juga: Polisi Ciduk 455 Peserta Aksi 1812, 7 Diantaranya Ditahan Diduga Bawa Saja dan Narkoba
Kuasa Hukum Front Pembela Islam, Azis Yanuar mengatakan bahwa organisasinya akan bersikap kooperatif jika ada pimpinan dan anggota FPI yang diperiksa dalam pengusutan kerumunan massa Aksi-1812.
FPI adalah salah satu organisasi yang menginisiasi unjukrasa Aksi-1812, selain itu terdapat komunitas Persaudaraan Alumni (PA)-212. Aksi 1812 diduga telah melanggar Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan pelanggaran protokol kesehatan.
Sebelumnya dikabarkan, 455 orang simpatisan dan pendukung pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab, ditangkap saat mengikuti Aksi 1812 itu.
Tujuh diantaranya telah dijadikan tersangka, Polda metro jaya mendapati lima tersangka itu membawa senjata tajam, sementara dua membawa narkoba jenis ganja.
Baca juga: Tergiur Pesan Berantai dari Mulut ke Mulut, Polisi Selamatkan Anak-anak,Tak Tahu Apa Itu Aksi 1812
Saat pembubaran massa aksi 1812 di Kawasan Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, polisi menangkap sejumlah orang. Dari sejumlah orang yang ditangkap itu puluhan di antaranya reaktif covid-19 setelah dilakukan tes rapid Covid-19.
Aksi 1812 merupakan unjukrasa untuk menuntut pembebasan Rizieq Shihab yang saat ini menjadi tersangka dan mendekam di tahanan Polda Metro Jaya. Aksi yang sedianya ditargetkan digelar di depan Istana Kepresidenan, kemudian dibubarkan sebelum aksi dimulai karena sejak awal Polda Metro Jaya tidak memberi izin unjukrasa digelar .
Alasannya, polisi tak mau ambil risiko munculnya klaster baru Covid-19. Apalagi, kasus penularan Covid-19 saat ini tengah tinggi.
Terkait penanggung jawab acara, Polda Metro Jaya menyatakan segera memanggil Koordinator Lapangan dan penanggung jawab unjukrasa Aksi 1812 yang digelar Jumat (18/12/2020) di Jakarta.
Menanggapi rencana pemanggilan itu, Korlap Aksi 1812 Rizal Kobar menyatakan bahwa ia siap apabila memang benar-benar dipanggil. Namun, sampai hari Minggu lalu, ia menyatakan belum menerima surat panggilan itu.
"Selama saya dipanggil menurut prosedur hukum, saya akan datang. Saya akan datang dan saya akan menjelaskan kepada pihak aparat," kata Rizal di Jakarta seperti dikutip Tribunnews.com, Minggu (20/12/2020).
"Surat panggilan lah ya, surat pemberitahuan. Saya sampai saat ini belum dapat," kata Rijal Kobar.