Wong Kito

Mengenal Pengacara Wahyu Hidayat SH MH, Alumni UMP 2x Dampingi KPU Sumsel di Pemilihan Gubernur

Menurutnya penyalahgunaan narkotika berhak untuk mendapatkan haknya untuk direhabilitasi agar dapat kembali pulih pada keadaannya.

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Seorang pengacara di Palembang, Wahyu Hidayat SH MH. 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wahyu Hidayat SH MH merupakan sosok pengacara yang sudah banyak mendampingi bermacam kasus, khususnya untuk masyarakat di Palembang.

Pria yang selalu terlihat rapi dalam berpakaian ini merupakan kelahiran Palembang, 5 September 1979.

Ditemui oleh Sripoku.com Senin (21/12/2020), Wahyu membagikan kisah perjalanan karirnya sebagai seorang pengacara di Palembang.

Baca juga: Besok Hari Ibu, Diperingati Setiap 22 Desember Ternyata Begini Sejarah Asal Mula Peringatannya

Ia mengatakan, sebelum aktif menjadi seorang pengacara, dirinya pernah bekerja sebagai pegawai di beberapa perusahan.

Wahyu pernah bekerja di bidang developer selama empat tahun, di salah satu perusahaan perkebunan sawit selama 4 tahun sebagai legal perusahaan, dan sempat menjadi humas di salah satu perusahaan minyak.

Semua pekerjaan tersebut dijalani oleh Wahyu sebelum aktif menjadi seorang pengacara.

Pria yang memiliki hobi dalam modifikasi mobil ini aktif dan eksis sebagai pengacara sejak tahun 2013 lalu.

Jika dihitung, maka Wahyu Hidayat SH MH sudah 7 tahun berkecimpung di dunia advokat.

Baca juga: Sasmita Warga Musi Rawas Arahkan Pisau ke Leher Temannya, Ramai-ramai Dihentikan Rekan Kerja

Pada awal karirnya menjadi seorang advokat, Wahyu menangani kasus pra pradilan pada Polda Sumsel.

Selain itu dirinya juga banyak melakukan pendampingan pada kasus narkotika dan penganiayaan.

Menurutnya penyalahgunaan narkotika berhak untuk mendapatkan haknya untuk direhabilitasi agar dapat kembali pulih pada keadaannya.

Wahyu juga termasuk orang yang aktif menjalin kumunikasi dengan rekan-rekannya dan juga aktif berorganisasi.

Ia juga merupakan lulusan  pasca sarjana Universitas Muhammadiyah Palembang.

Baca juga: Arti Khulafaur Rasyidin, Istilah yang Sangat Familiar dalam Sejarah Islam Lengkap 4 Khalifah Pertama

Menurutnya dalam hukum, rumusan hukum harus benar-benar diterapkan agar tejadi pengakan hukum yang sesuai dan adil.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved