Ini Persyaratan dan Biaya Rapid Test Antigen di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang
Beberapa wilayah di Indonesia, seperti Jakarta, Bali dan Jawa Barat, juga sudah mulai menerapkan rapid test antigen sebagai syarat.
Penulis: maya citra rosa | Editor: Ahmad Sadam Husen
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Hasil rapid test antigen menjadi persyaratan baru yang diterapkan pemerintah bagi siapapun yang ingin bepergian ke luar kota.
Peraturan rapid test antigen ini diterapkan pemerintah sejak 18 Desember 2020 dan efektif sampai 8 Januari 2020.
Beberapa wilayah di Indonesia, seperti Jakarta, Bali dan Jawa Barat, juga sudah mulai menerapkan rapid test antigen sebagai syarat yang harus dipenuhi siapapun yang akan bepergian ke luar kota.
Lantas bagaimana untuk proses Rapid Test Antigen serta biayanya di Kota Palembang ?
===
Harga Rapid Test Antigen di Palembang

Dari penelusuran tim Sripoku.com hingga Senin ini (21/12/2020), baru Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang (SMB II) yang terkonfirmasi sudah menyiapkan fasilitas untuk rapid test antigen.
Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II sudah sejak Sabtu (19/12/2020) memiliki fasilitas rapid test antigen dengan harga yang cukup terjangkau.
Biaya rapid test antigen di Bandara SMB II yaitu Rp. 200.000, dengan menunggu selama 15 menit setelah pemeriksaan atau pengambilan sampel, maka hasilnya akan langsung keluar.
Lokasi rapid test antigen di Bandara SMB II Palembang sendiri sama seperti lokasi sebelumnya.
Yaitu di Airport Health Center Skybridge lantai 2 atau tepat di samping Kimia Farma Bandara SMB II.
Layanan ini buka setiap hari dari Senin-Minggu, dari pukul 05.30 hingga 19.30 WIB.
===
Detil Rapid Test Antigen di Bandara SMB II
(Berdasarkan data yang berhasil dihimpun tim Sripoku.com dari tim majement Bandara SMB II)
* KEBERANGKATAN :
Dokumen syarat kesehatan keberangkatan :
- Jenis tes kesehatan : PCR/Rapid Antigen/Rapid Antibody
- Masa berlaku hasil test : PCR/Rapid Antigen/Rapid Antibody = 14 hari
- PENGECUALIAN :
• Tujuan DPS Wajib PCR dengan masa berlaku test = selama 7 hari
• Tujuan CGK Minimal Rapid Antigen dengan masa berlaku = selama 14 hari, bagi Penumpang yang akan melanjutkan perjalanan ke wilayah Jakarta = Wajib membawa Hasil Test Rapid Antigen
• Tujuan HLP Minimal Rapid Antigen dengan masa berlaku = selama 14 hari
• Tujuan TJQ Minimal Rapid Antigen dengan masa berlaku = selama 14 hari
• Tujuan PGK Minimal Rapid Antigen dengan masa berlaku = selama 14 hari
• Tujuan DPS, TJQ dan PGK = untuk anak-anak 12 tahun ke bawah diperbolehkan Rapid Antybody
PERSYARATAN TAMBAHAN :
- Dokumen HAC
LOKASI TEST :
- PCR = Belum Tersedia
- Rapid Test Antibody & Rapid Test Antigen = Lokasi Skybride Lt. II samping apotek Kimia Farma
BIAYA/TARIF :
- PCR = Belum tersedia
- Rapid Test Antibody : Rp. 85.000
- Rapid Test Antigen : Rp. 200.000
JAM OPERASIONAL :
Ops. Setiap Hari 05.30 - 19.30) Kerjasama dengan Farmalab
CONTACT CENTER LAB TEST :
Contact Person 0812-7164-2410
*KEDATANGAN :
Dokumen syarat kesehatan kedatangan :
- Dokumen HAC dari bandara Asal,
- atau eHAC

===
Batas Maksimal Biaya Rapid Test Antigen
Pemerintah Indonesia sudah menetapkan batas maksimal biaya atau harga untuk menjalani rapid test antigen.
Keputusan ini ditetapkan pemerintah melalui Kemenkes (Kementerian Kesehatan) serta BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
Batasan tertinggi untuk biaya rapid tes antigen ini sendiri juga dibagi menjadi dua, yaitu untuk wilayah Pulau Jawa dan wilayah di luar Pulau Jawa.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, seperti dilansir dari Kompas.com
"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen (dengan metode) swab sebesar Rp 250.000 di pulau Jawa, dan sebesar Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa," kata Azhar dalam konferensi pers, Jumat (18/12/2020).
Ia melanjutkan, hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.
Adapun, surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan daerah provinsi, dan kabupaten/kota serta beberapa stakeholder lainnya.
Azhar menyampaikan, batasan tarif itu telah berdasar pertimbangan, di antaranya komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai, komponen biaya adminstrasi, dan lainnya.
"Besaran tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat reagen atau APD dari pemerintah," ujar dia.
Ia menuturkan, besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri dan dilakukan di rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lainnya.
Kemudian, reagen yang digunakan dalam antigen harus telah mendapatkan izin edar dari Kemenkes.
Azhar mengimbau agar fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan antigen dapat mengikuti batasan tertinggi yang telah ditetapkan.
"Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan antigen," ucapnya.
Terkait evaluasi batasan tarif tertinggi, kata Azhar, akan dilakukan oleh Kemenkes dan BPKP secara periodik.

===