Kabar Luar Negeri

Kepergok Dengar Siaran Berita Radio Amerika, Kim Jong Un Tembak Mati Kapten Kapal Penangkap Ikan

Warga Korut yang berprofesi sebagai nelayan itu dihukum mati karena telah mendengarkan saluran radio Amerika Serikat.

Editor: Wiedarto
KCNA via REUTERS
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un mengunjungi latihan artileri jarak jauh di lokasi yang tak diketahui, dalam rilis foto dari kantor berita KCNA pada 2 Maret 2020. 

SRIPOKU.COM, KORUT-Korea Utara kembali mengeksekusi mati warganya yang melanggar aturan negara.

Pelanggaran yang di lakukan itu merupakan mendengarkan radio saluran media asing.

Warga Korut yang berprofesi sebagai nelayan itu dihukum mati karena telah mendengarkan saluran radio Amerika Serikat.

Korea Utara dikenal memiliki peraturan yang ketat untuk warganya.

Pemerintah Korea Utara pun melangkah lebih untuk menghentikan penduduknya mengakses informasi dari luar.

Namun, dengan peraturan yang ketat, masih ada penduduk yang bisa mendapatkan informasi terkait luar Korea Utara.

Melansir World of Buzz, ada nelayan Korea Utara yang dieksekusi mati karena mendengarkan radio dari media global Amerika.

Kapten kapal nelayan tersebut didakwa karena diam-diam mendengarkan saluran radio dari media terlarang saat berada di laut, sebagaimana dilaporkan oleh RFA.

Kapten di kapal penangkapan ikan ini memiliki kebiasaan mendengarkan siaran luar negeri sejak masa militernya.

Ia juga mengaku telah mendengarkan media yang didanai pemerintah Amerika Serikat selama 15 tahun terakhir.

Mengetahui perilaku sang kapten, awak kapal melaporkannya setelah mereka tiba di pangkalannya di Chongjin.

Menurut pernyataan resmi dari provinsi Hamgyong Utara, "Pada pertengahan Oktober, seorang kapten kapal nelayan dari Chongjin dieksekusi oleh regu tembak, dengan tuduhan mendengarkan Radio Free Asia secara teratur dalam jangka waktu yang lama."

Lebih lanjut, diketahui kapten tersebut memiliki nama belakang Choi dan berusia 40 tahunan.

“Kami tahu bahwa nama belakang kapten adalah Choi dan dia berusia 40-an," ungkapnya dari pernyataan resmi Provinsi Hamgyong Utara.

"Dia bekerja di pangkalan perikanan yang berafiliasi dengan Biro Partai Sentral 39 (Berau 39)," tambahnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved