Pilkada Serentak Medan
Ikut Pilkada, Suami Kahiyang Ayu Habiskan Dana Rp 14 Miliar, Rivalnya Hanya Rp 2,1 M
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menerima laporan dana kampanye kedua Paslon Pilkada Medan.
SRIPOKU.COM, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menerima laporan dana kampanye kedua Paslon Pilkada Medan.
Komisioner KPU Kota Medan Zefrizal mengatakan, kedua paslon telah menyampaikan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) pada tanggal 6 Desember 2020.
"Di situ tercatat bahwa penerimaan dana kampanye 01 selama masa kampanye itu baik dalam bentuk uang, barang dan jasa sebesar lebih kurang Rp 2,8 M. Yang digunakan selama masa kampanye sekitar Rp 2,1 M," kata Zefrizal.
Sementara untuk palson 02, menerima sumbangan dalam bentuk uang, barang dan jasa sekitar Rp 18,5 miliar.
Dana yang digunakan selama masa kampanye sekitar Rp 14 miliar.
"Sekarang mekanismenya adalah diaudit oleh kantor akuntan publik. Kantor akuntan publik sedang mengaudit tentang kebenaran dari laporan yang mereka sampaikan," katanya.
Dari hasil audit tersebut nantinya akan diberikan opini atau dibuat opini oleh kantor akuntan publik patut atau patuhnya penggunaan dana kampanye.
"Dari yang ditentukan dengan yang dilaporkan jauh dari dana yang ditentukan yaitu sebesar Rp 36 M. Hasil opini itu nanti akan diberikan pada tanggal 21 Desember," ungkap Zefrizal.
Diberitakan sebelumnya, KPU Kota Medan telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Medan di Santika Dyandra Hotel, Medan, Selasa (15/12/2020).
Dari hasil rekapitulasi yang berlangsung mulai pukul 10.30 WIB hingga pukul 17.30 WIB, pasangan calon nomor urut satu Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi menang di enam kecamatan.
Yaitu di Medan Area, Medan Johor, Medan Marelan, Medan Tembung dan Medan Maimun.
Selebihnya pasangan Bobby Nasution dan Aulia Rachman memenangkan 15 kecamatan lainnya.
Adapun pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman meraih 393.327 suara.
Sedangkan pesaingnya Akhyar- Salman meraih 342.580 suara.
Gugat ke MK
Terkait hasil tersebut, Tim Pemenangan Akhyar-Salman mengajukan gugatan permohonan sengeketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Kota Medan.
Ketua Tim Pemenangan Ibrahim Tarigan mengatakan, pihaknya berharap Paslon 01 memenangkan gugatan tersebut.
"Iya. Harapannya Pak Akhyar menang lah. Kita dokumennya lengkap," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).
Ibrahim mengatakan pihaknya mengajukan gugatan terkait dugaan penggelembungan suara.
"Tiap-tiap TPS itu ada kelebihan suara yang kita lihat, yang pakai KTP itu. Masa satu TPS ada 50-sekian. Kan wajarnya cuma 2,5 persen dari pemilih. Kalau dia 400 (pemilih) cuma 10, banyak kali," katanya.
Dari informasi yang beredar, tim pemenangan AMAN mendaftarkan gugatan secara daring melalui aplikasi permohonan online.
Selain itu, bukti salinan pengajuan permohonan gugatan tersebut juga tersebar di grup WhatsApp.
Sebelumnya, KPU menetapkan pasangan Bobby-Aulia unggul di Pilkada Medan dengan meraih sebanyak 393.327 suara. Sedangkan pasangan Akhyar-Salman sebanyak 342.580 suara.
Komisioner KPU Kota Medan Nana Miranti membenarkan adanya informasi terkait pengajuan gugatan palson 01.
Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari MK.
"Iya. Kita tunggu dulu surat resmi dari MK terkait informasi tersebut. Jadi untuk langkah-langkah selanjutnya kita belum bisa kasih informasi. Karena sampai hari ini belum kita terima," katanya.
Nana mengatakan, terkait pernyataan sikap KPU, besok baru dinyatakan.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Bobby-Aulia Habiskan Dana Kampanye Rp 14 Miliar, Akhyar-Salman Rp 2,1 M, https://medan.tribunnews.com/2020/12/20/bobby-aulia-habiskan-dana-kampanye-rp-14-miliar-akhyar-salman-rp-21-m?page=all.
Penulis: Liska Rahayu
Editor: Juang Naibaho
