Pilkada Serentak Medan
Ikut Pilkada, Suami Kahiyang Ayu Habiskan Dana Rp 14 Miliar, Rivalnya Hanya Rp 2,1 M
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menerima laporan dana kampanye kedua Paslon Pilkada Medan.
SRIPOKU.COM, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan telah menerima laporan dana kampanye kedua Paslon Pilkada Medan.
Komisioner KPU Kota Medan Zefrizal mengatakan, kedua paslon telah menyampaikan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) pada tanggal 6 Desember 2020.
"Di situ tercatat bahwa penerimaan dana kampanye 01 selama masa kampanye itu baik dalam bentuk uang, barang dan jasa sebesar lebih kurang Rp 2,8 M. Yang digunakan selama masa kampanye sekitar Rp 2,1 M," kata Zefrizal.
Sementara untuk palson 02, menerima sumbangan dalam bentuk uang, barang dan jasa sekitar Rp 18,5 miliar.
Dana yang digunakan selama masa kampanye sekitar Rp 14 miliar.
"Sekarang mekanismenya adalah diaudit oleh kantor akuntan publik. Kantor akuntan publik sedang mengaudit tentang kebenaran dari laporan yang mereka sampaikan," katanya.
Dari hasil audit tersebut nantinya akan diberikan opini atau dibuat opini oleh kantor akuntan publik patut atau patuhnya penggunaan dana kampanye.
"Dari yang ditentukan dengan yang dilaporkan jauh dari dana yang ditentukan yaitu sebesar Rp 36 M. Hasil opini itu nanti akan diberikan pada tanggal 21 Desember," ungkap Zefrizal.
Diberitakan sebelumnya, KPU Kota Medan telah menyelesaikan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Medan di Santika Dyandra Hotel, Medan, Selasa (15/12/2020).
Dari hasil rekapitulasi yang berlangsung mulai pukul 10.30 WIB hingga pukul 17.30 WIB, pasangan calon nomor urut satu Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi menang di enam kecamatan.
Yaitu di Medan Area, Medan Johor, Medan Marelan, Medan Tembung dan Medan Maimun.
Selebihnya pasangan Bobby Nasution dan Aulia Rachman memenangkan 15 kecamatan lainnya.
Adapun pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman meraih 393.327 suara.
Sedangkan pesaingnya Akhyar- Salman meraih 342.580 suara.
Gugat ke MK
