Komunisme
Komunisme Dan Kurikulum Pendidikan Di Indonesia
Indonesia memiliki pengalaman kelam mengenai komunisme melalui beberapa kali kasus kekerasan yang melibatkan para pengikut berhaluan komunis
DR Abdurrahmansyah
Dosen FITK UIN Raden Fatah Palembang
Indonesia memiliki pengalaman kelam mengenai komunisme melalui beberapa kali kasus kekerasan yang melibatkan para pengikut berhaluan ideologi komunis yang sempat muncul dan berkembang di Indonesia.
Sejarah tragedi berdarah yang melibatkan PKI sebagai partai politik besar yang berhaluan sosialisme komunis terjadi pada tahun 1965 yang dikenal dengan Gestapu (Gerakan Tiga Puluh September) dan memakan korban beberapa jenderal TNI.
Setelah peristiwa Gestapu, keberadaan ideologi komunis di Indonesia secara praktis dibungkam dan dinyatakan sebagai ideologi terlarang berdasarkan TAP MPRS Nomor: XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia.
Sekaligus menegaskan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunis/Marxisme-Leninisme di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Semenjak Indonesia merdeka tahun 1945 sampai 1966, ideologi komunisme berkembang luas di kalangan bangsa Indonesia dan mewarnai kebijakan pendidikan di Indonesia pada kurun waktu itu.
Tulisan singkat ini berupaya untuk mendeskripsikan posisi ideologi komunisme dalam sistem kebijakan pendidikan termasuk penetrasi ideologi komunisme dalam kurikulum pendidikan.
Komunisme dan Kurikulum di Indonesia
Kurikulum merupakan suatu kebijakan publik karena kurikulum yang dinyatakan berlaku berdampak kepada kehidupan sebagian terbesar masyarakat.
Berdampak kepada pembiayaan yang dikeluarkan pemerintah dan masyarakat, berdampak kepada kehidupan bangsa di masa mendatang.
Selain itu memiliki keterikatan dengan tata kehidupan masyarakat yang dilayani kurikulum.
Oleh karena itu kurikulum tidak mungkin menjadi suatu keputusan atau kebijakan apabila tidak mendapat dukungan politik (politically viable).
Aspek kurikulum yang paling banyak berkenaan dengan unsur politik adalah aspek ide kurikulum.
Karena kurikulum adalah isi dan jantungnya pendidikan (Klein, 2000), maka kekuatan yang mampu mempengaruhi kurikulum berarti mampu menguasai proses dan hasil pendidikan.
Oleh karena itu, pengaruh politik terhadap kurikulum sangat jelas dan tak mungkin dipungkiri (Appel, 1979; Waring, 1981).
Menurut Said Hamid Hasan (2008), kurikulum di Indonesia mengalami perubahan mendasar pada tahun 1966 karena adanya perubahan kekuatan politik.
Kurikulum sebelumnya yaitu kurikulum 1965, adalah kurikulum bersifat sementara pada waktu itu dan menghapuskan bagian-bagian yang berkenaan dengan ajaran komunisme.
Dalam Undang-undang nomor 4 tahun 1950 dan dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1954 terdapat berbagai ketetapan mengenai kurikulum walau pun harus dikemukakan bahwa berbagai pikiran baik mengenai kurikulum yang dikemukakan anggota BP-KNIP tidak terumuskan secara eksplisit.
Mata pelajaran penting seperti pendidikan agama sebagaimana tercantum pada pasal 20 tidak tegas menetapkan pendidikan agama sebagai subject matter.
Karena itu masih berupa ide kurikulum (ideal curriculum), dan bukan dalam bentuk written curriculum atau dokumen kurikulum yang dapat diterapkan.
Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan yang dikeluarkan pada tahun 1946 oleh Menteri Mr Soewandi dapat dikatakan sebagai keputusan awal yang berkenaan dengan kurikulum.
Tentu saja keputusan itu merupakan aspek ide kurikulum dan dinyatakan dalam istilah pedoman dasar-dasar pengajaran.
Keputusan Menteri tersebut dimuat dalam Pewarta PPK nomor 2 tahun 1951 menetapkan pedoman dasar-dasar pengajaran yang mengandung hal-hal seperti:
Perasaan tjinta kepada Alam;
Perasaan tjinta kepada Negara;
Perasaan tjinta dan hormat kepada Ibu dan Bapak;
Perasaan tjinta kepada Bangsa dan Kebudajaan;
Perasaan berhak dan wadjib ikut memadjukan Negaranja menurut pembawaan dan kekuatannja;
Kejakinan bahwa orang mendjadi sebagian jang tak terpisah dari keluarga dan masjarakat;
Kejakinan bahwa orang hidup dalam masyarakat harus tunduk pada tata tertib;
Kejakinan bahwa pada dasarnja manusia itu sama harganja.
Sebab itu berhubungan sesama anggauta masjarakat harus bersifat hormat-menghormati, berdasar atas rasa keadilan, dengan berpegang teguh atas harga diri sendiri; dan Kejakinan bahwa Negara memerlukan warga negara jang radjin bekerdja, tahu pada wadjibnja, djudjur dalam pikiran dan tindakannja”.
Pelajaran pendidikan jasmani dan sejarah dianggap sebagai pelajaran penting dan harus diajarkan pada semua jenjang.
Sementara pendidikan agama disebut sebagai mata pelajaran yang bersifat optional atau pilihan.
Pada pasal 20 UU nomor 12 tahun 1954 menyatakan bahwa:
”dalam sekolah-sekolah Negeri diadakan peladjaran agama;
orangtua murid menetapkan apakah anaknja akan mengikuti peladjaran tersebut”.
Dengan demikian, pelajaran agama bisa tidak diajarkan jika orang tua siswa menolak untuk diajarkan pelajaran agama kepada anak-anak mereka.
Dalam pembahasan mengenai undang-undang ini selain terjadi perdebatan mengenai status pendidikan agama beberapa anggota BP-KNIP menyebutkan pula mata pelajaran lain yang dianggap penting seperti Bahasa Indonesia,
Sejarah, dan Pendidikan Jasmani. Pemerintah yang diwakili oleh Menteri PPK S. Mangunsarkoro mengemukakan pentingnya mata pelajaran Agama, Sejarah dan Pendidikan Jasmani pada pertemuan tanggal 17 Oktober 1949.
Namun, Mr. Kasman Singodimedjo dan Sugondo secara khusus menyebutkan pentingnya mata pelajaran sejarah sebagai mata pelajaran yang harus diajarkan di sekolah.
Selain sejarah, Mr. Kasman Singodimedjo juga menyebutkan mata pelajaran kesenian sebagai sesuatu yang penting, tanpa menyebutkan pendidikan agama.
Pada masa pemerintahan Orde Lama, dengan berlakunya Manipol Usdek (Manifesto Politik: UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia) maka kurikulum harus diubah untuk memasukkan pikiran dan gagasan seperti yang tercantum pada Manipol Usdek.
Hal tersebut secara tegas dinyatakan dalam Instruksi Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan nomor 2 tahun 1961 yang menegaskan dunia pendidikan Indonesia mengenal mata pelajaran baru yang dinamakan Civics yang bertujuan untuk membentuk manusia Indonesia baru yang sesuai dengan ajaran Manipol Usdek.
Mata pelajaran ini kemudian menjadi mata pelajaran wajib di setiap jenjang pendidikan di Indonesia.
Gagasan dan pikiran pemerintah yang tertuang dalam Manipol Usdek disinyalir sarat dengan nilai-nilai sosialisme dan komunisme.
Untuk diingat bahwa pada masa Orde lama pemerintah mencanangkan ideologi Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme) di mana ideologi komunis mendapat posisi yang baik pada alam pikiran pemerintah pada saat itu.
Semenjak ajaran Manipol Usdek yang dianggap berjiwa komunis dilarang dan kurikulum sekolah bebas dari ajaran-ajaran tersebut seiring diberlakukannya kurikulum sementara tahun 1966.
Kurikulum pendidikan agama semakin mengalami penguatannya.
Selanjutnya, pemerintah Orde Baru menetapkan bahwa Pendidikan Pancasila merupakan pendidikan yang diarahkan untuk menangkal ajaran komunisme.
Pada tahun 1983, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr Nugroho Notosusanto, mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 0461/U/1983 menetapkan mata pelajaran Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum.
Seiring perjalanan waktu, sampai saat ini kebijakan kurikulum di Indonesia masih menganggap penting pendidikan agama.
Namun pelajaran sejarah yang menarasikan peristiwa pengkhianatan PKI sudah hilang dalam kurikulum saat ini dapat dijadikan sebagai indikasi bahwa ideologi komunis masih memiliki posisi tawar pada kurikulum di negeri ini ?. Wallahu a’lam bi al-shawwab.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/abdurrahman-uin.jpg)