Komunisme

Komunisme Dan Kurikulum Pendidikan Di Indonesia

Indonesia memiliki pengalaman kelam mengenai komunisme melalui bebe­ra­pa kali kasus kekerasan yang melibatkan para pengikut berhaluan komunis

Tayang:
Editor: Salman Rasyidin
ist
DR ABDURRAHMAN 

DR Abdurrahmansyah

Dosen FITK UIN Raden Fatah Palembang

Indonesia memiliki pengalaman kelam mengenai komunisme melalui bebe­ra­pa kali kasus kekerasan yang melibatkan para pengikut berhaluan ideologi komunis yang sempat muncul dan berkembang di Indonesia.

Sejarah tragedi ber­darah yang melibatkan PKI sebagai partai politik besar yang berhaluan sosialisme komunis terjadi pada tahun 1965 yang dikenal dengan Gestapu (Gerakan Tiga Puluh September) dan memakan korban beberapa jenderal TNI.

Setelah peristiwa Gestapu, keberadaan ideologi komunis di Indonesia se­cara praktis dibungkam dan dinyatakan sebagai ideologi terlarang ber­da­sarkan TAP MPRS Nomor: XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Ko­munis Indonesia.

Sekaligus menegaskan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunis/Marxisme-Leninisme di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Semenjak Indonesia merdeka tahun 1945 sampai 1966, ideologi komunisme berkembang luas di kalangan bangsa Indonesia dan mewarnai kebijakan pen­didikan di Indonesia pada kurun waktu itu.

Tulisan singkat ini berupaya un­tuk mendeskripsikan posisi ideologi komunisme dalam sistem kebijakan pen­didikan termasuk penetrasi ideologi komunisme dalam kurikulum pendi­dik­an.

Komunisme dan Kurikulum di Indonesia

Kurikulum merupakan suatu kebijakan publik karena kurikulum yang di­nya­takan berlaku berdampak kepada kehidupan sebagian terbe­sar  ma­sya­rakat.

Ber­dampak kepada pembiayaan yang dikeluarkan pemerintah dan masyarakat, ber­dampak kepada  kehidupan bangsa di masa mendatang.

Selain itu memiliki ke­terikatan dengan tata kehidupan masyarakat yang dilayani kurikulum.

Oleh ka­rena itu kurikulum tidak mungkin menjadi suatu keputusan atau kebijakan apabila tidak mendapat dukungan politik (politically viable).  

Aspek kuri­ku­lum yang paling banyak berkenaan dengan unsur politik adalah aspek ide ku­rikulum.

Karena kurikulum adalah isi dan jantungnya pendidikan (Klein, 2000), maka ke­kuatan yang mampu mempengaruhi kurikulum berarti mampu menguasai pro­ses dan hasil pendidikan.

Oleh karena itu, pengaruh politik terhadap kuri­kulum sangat jelas dan tak mungkin dipungkiri (Appel, 1979; Waring, 1981).

Menurut Said Hamid Hasan (2008), kurikulum di Indonesia mengalami per­ubahan mendasar pada tahun 1966 karena adanya perubahan kekuatan politik.

Kurikulum sebelumnya yaitu kurikulum 1965, adalah  kurikulum bersifat se­mentara pada waktu itu dan menghapuskan bagian-bagian yang berkenaan de­ngan ajaran komunisme.

Dalam Undang-undang nomor 4 tahun 1950 dan dalam Undang-undang nomor 12 tahun 1954 terdapat berbagai ketetapan mengenai kurikulum walau pun harus dikemukakan bahwa berbagai pikiran baik mengenai kurikulum yang dikemukakan anggota BP-KNIP tidak terumuskan secara eksplisit.

Mata pelajaran penting seperti pendidikan agama sebagaimana tercantum pada  pasal 20 tidak tegas menetapkan pendidikan agama sebagai subject matter.

Ilustrasi kurikulum pendidikan.
Ilustrasi kurikulum pendidikan. (sd muhammadiyah kramatsari)

Karena itu masih berupa ide kurikulum (ideal curriculum), dan bukan dalam bentuk written curriculum atau dokumen kurikulum yang dapat diterapkan.

Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan yang dikelu­ar­kan pada tahun 1946 oleh Menteri Mr Soewandi dapat dikatakan sebagai ke­putusan awal yang berkenaan dengan kurikulum.

Tentu saja keputusan itu merupakan aspek ide kurikulum dan dinyatakan dalam istilah pedoman dasar-dasar pengajaran.

Keputusan Menteri tersebut dimuat dalam Pewarta PPK no­mor 2 tahun 1951 menetapkan pedoman dasar-dasar pengajaran yang meng­andung hal-hal se­perti:

Perasaan tjinta kepada Alam;

Perasaan tjinta kepada Negara;

Pe­ra­saan tjinta dan hormat kepada Ibu dan Bapak;

Perasaan tjinta kepada Bangsa dan Kebudajaan;

Perasaan berhak dan wadjib ikut me­ma­djukan Ne­garanja menurut pembawaan dan kekuatannja;

Kejakinan bahwa orang men­djadi sebagian jang tak terpisah dari keluarga dan masjarakat;

Kejakinan bahwa orang hidup dalam masyarakat harus tunduk pada tata tertib;

Ke­jakinan bahwa pada dasarnja manusia itu sama harganja.

Sebab itu ber­hubungan sesama anggauta masjarakat harus bersifat hormat-meng­hormati, berdasar atas rasa keadilan, dengan berpegang teguh atas harga diri sendiri; dan Kejakinan bahwa Negara memerlukan warga negara jang radjin bekerdja, tahu pada wadjibnja, djudjur dalam pikiran dan tindakannja”.

Pelajaran pendidikan jasmani dan sejarah dianggap sebagai pelajaran penting dan harus diajarkan pada semua jenjang.

Sementara pendidikan agama di­se­but sebagai mata pelajaran yang bersifat optional atau pilihan.

Pada pasal 20 UU nomor 12 tahun 1954 menyatakan bahwa:

”dalam sekolah-sekolah Nege­ri diadakan peladjaran agama;

orangtua murid menetapkan apakah anaknja akan mengikuti peladjaran tersebut”.

Dengan demikian, pelajaran agama bisa tidak diajarkan jika orang tua siswa menolak untuk diajarkan pelajaran agama ke­pada anak-anak mereka.

Dalam pembahasan mengenai undang-undang ini selain terjadi perdebatan mengenai status pendidikan agama  beberapa anggota BP-KNIP menyebutkan pula mata pelajaran lain yang dianggap penting seperti Bahasa Indonesia,

Se­jarah, dan Pendidikan Jasmani. Pemerintah yang diwakili oleh Menteri PPK S. Mangunsarkoro mengemukakan pentingnya mata pelajaran Agama, Se­ja­rah dan Pendidikan Jasmani pada pertemuan tanggal 17 Oktober 1949.

Na­mun, Mr. Kasman Singodimedjo dan Sugondo secara khusus menyebutkan pen­tingnya mata pelajaran sejarah sebagai mata pelajaran yang harus diajar­kan di sekolah.

Selain sejarah,  Mr. Kasman Singodimedjo  juga menye­but­kan ma­ta pelajaran kesenian sebagai sesuatu yang penting, tanpa menye­butkan pendidikan agama.

Pada masa pemerintahan Orde Lama, dengan berlakunya Manipol Usdek (Ma­­nifesto Politik: UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, E­­konomi Terpimpin, dan Kepribadian Indonesia) maka kurikulum harus diubah untuk memasukkan pikiran dan gagasan seperti yang tercantum pada Manipol Usdek.

Hal tersebut secara tegas dinyatakan dalam Instruksi Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan nomor 2 tahun 1961 yang menegaskan du­nia pendidikan Indonesia mengenal mata pelajaran baru yang dinamakan Civics yang bertujuan untuk membentuk manusia Indonesia baru yang sesuai dengan ajaran Manipol Usdek.

Mata pelajaran ini kemudian menjadi mata pe­lajaran wajib di setiap jenjang pendidikan di Indonesia.

Gagasan dan pikiran pemerintah yang tertuang dalam Manipol Usdek disinyalir sarat dengan nilai-nilai sosialisme dan komunisme.

Untuk diingat bahwa pada masa Orde lama pemerintah mencanangkan ide­ologi Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme) di mana ideologi komunis mendapat posisi yang baik pada alam pikiran pemerintah pada saat itu.

Semenjak ajaran Manipol Usdek yang dianggap berjiwa komunis dilarang dan kurikulum sekolah bebas dari ajaran-ajaran tersebut seiring diber­la­ku­kannya kurikulum sementara tahun 1966.

Kurikulum pendidikan agama semakin mengalami penguatannya.

Selanjutnya, pemerintah Orde Baru mene­tapkan bahwa Pendidikan Pancasila merupakan pendidikan yang diarahkan untuk menangkal ajaran komunisme.

Pada tahun 1983, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Prof. Dr Nugroho No­tosusanto, mengeluarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 0461/U/1983 menetapkan mata pelajaran Pendidikan Sejarah Per­ju­angan Bangsa sebagai mata pelajaran wajib dalam kurikulum.

Seiring per­jalanan waktu, sampai saat ini kebijakan kurikulum di Indonesia masih meng­anggap penting pendidikan agama.

Namun pelajaran sejarah yang mena­rasikan peristiwa pengkhianatan PKI sudah hilang dalam kurikulum saat ini dapat dijadikan sebagai indikasi bahwa ideologi komunis masih memiliki posisi tawar pada kurikulum di negeri ini ?. Wallahu a’lam bi al-shawwab.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved