Akhirnya Resmi Ditetapkan Pemerintah, Ini Batas Maksimal Biaya Untuk Rapid Test Antigen

Dengan adanya penetapan kebijakan tersebut, maka dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan.

SRIPOKU.COM/REIGAN RIANGGA
Suasana rapid test massal dilakukan di Kabupaten PALI. 

SRIPOKU.COM -- Pemerintah Indonesia akhirnya secara resmi menetapkan batasan biaya atau tarif tertinggi untuk rapid tes antigen dengan metode swab.

Keputusan ini ditetapkan pemerintah melalui Kemenkes (Kementerian Kesehatan) serta BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).

Batasan tertinggi untuk biaya rapid tes antigen ini sendiri juga dibagi menjadi dua, yaitu untuk wilayah Pulau Jawa dan wilayah di luar Pulau Jawa.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, seperti dilansir dari Kompas.com

"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen (dengan metode) swab sebesar Rp 250.000 di pulau Jawa, dan sebesar Rp 275.000 untuk di luar Pulau Jawa," kata Azhar dalam konferensi pers, Jumat (18/12/2020).

Anggota DPRD Lahat saat melakukan rapid test untuk mencegah virus corona, Jumat (12/6/2020)
Anggota DPRD Lahat saat melakukan rapid test untuk mencegah virus corona, Jumat (12/6/2020) (SRIPOKU.COM / Edhi Amin)

===

Ia melanjutkan, hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.

Adapun, surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan daerah provinsi, dan kabupaten/kota serta beberapa stakeholder lainnya.

Azhar menyampaikan, batasan tarif itu telah berdasar pertimbangan, di antaranya komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai, komponen biaya adminstrasi, dan lainnya.

"Besaran tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan alat reagen atau APD dari pemerintah," ujar dia.

Ia menuturkan, besaran tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen atas permintaan sendiri dan dilakukan di rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas lainnya.

Kemudian, reagen yang digunakan dalam antigen harus telah mendapatkan izin edar dari Kemenkes.

Azhar mengimbau agar fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan antigen dapat mengikuti batasan tertinggi yang telah ditetapkan.

"Dinas Kesehatan Provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan antigen," ucapnya.

Terkait evaluasi batasan tarif tertinggi, kata Azhar, akan dilakukan oleh Kemenkes dan BPKP secara periodik.

ILUSTRASI ilmuwan menemukan gejala baru pada pasien Covid-19.
ILUSTRASI ilmuwan menemukan gejala baru pada pasien Covid-19. (SHUTTERSTOCK/Blue Planet Studio)

===

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tetapkan Tarif Rapid Test Antigen, Maksimal Rp 250.000 dan Rp 275.000"

Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/12/18/17563321/pemerintah-tetapkan-tarif-rapid-test-antigen-maksimal-rp-250000-dan-rp

Penulis : Nicholas Ryan Aditya

Editor : Bayu Galih

===

BPKP Akan Kontrol Pengawasan Harga Rapid Test Antigen

Gedung BPKP.
Gedung BPKP. (www.bpkp.go.id)

Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Faisal mengatakan, pihaknya telah sepakat menetapkan harga rapid test antigen dengan metode usap atau swab bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Selaku lembaga audit internal, ia menegaskan bahwa BPKP akan melakukan pengawasan dan kontrol terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, termasuk harga rapid test antigen.

"Kami akan melakukan pengawasan terhadap harga rapid test antigen swab,” kata Faisal dalam keterangan rilis di Jakarta, Jumat (18/12/2020).

Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, BPKP telah memperoleh informasi termasuk pelaksanaan rapid test antigen berbasis metode usap (swab).

Menurut dia, hal ini juga sudah sesuai dengan tugas yang diamanahkan kepada BPKP.

===

Berdasarkan kesepakatan antara BPKP dan Kemenkes, batas harga tertinggi rapid test antigen diketahui sebesar Rp 250.000 di Pulau Jawa, dan Rp 275 di luar Pulau Jawa.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya menambahkan, penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang menganggap harga rapid test antigen berbeda di setiap rumah sakit.

"Penetapan tarif tertinggi itu telah disepakati Kemenkes bersama BPKP."

"Kemenkes dan BPKP menghitung sejumlah komponen untuk menentukan harga tertinggi, di antaranya pelayanan jasa, bahan, dan biaya administrasi," ucap Azhar.

Ilustrais ibu ajak anak bayi periksa kesehatan ke dokter.
Ilustrasi ibu ajak anak bayi periksa kesehatan ke dokter. (SRIPOKU.COM/ANTON)

===

Dengan adanya penetapan kebijakan tersebut, maka dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaannya.

Azhar juga mengimbau, agar rumah sakit dan klinik swasta yang masih mematok harga rapid test antigen tinggi, segera menurunkan tarif.

Ia juga mengatakan, rapid test antigen merupakan tes cepat untuk mendeteksi keberadaan antigen virus Sars-CoV-2 pada sampel yang berasal dari saluran pernafasan.

"Tes ini paling baik dilakukan ketika orang baru saja terinfeksi karena sebelum antibodi seseorang muncul untuk melawan virus yang masuk ke tubuh, ada peran antigen untuk mempelajarinya."

"Keberadaan antigen itulah yang dideteksi," ujarnya.

Seperti diketahui, penerapan kebijakan wajib rapid test antigen dilakukan di Jawa dan Bali selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yaitu 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021.

Seorang petugas saat mengambil sampel dari seorang Wartawati yang mengikuti Rapid Test di Posko Centre Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Ogan Ilir.
Seorang petugas saat mengambil sampel dari seorang Wartawati yang mengikuti Rapid Test di Posko Centre Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Ogan Ilir. (SRIPOKU.COM/Resha AU)

===

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPKP Akan Kontrol Pengawasan Harga Rapid Test Antigen"

Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/12/18/20344871/bpkp-akan-kontrol-pengawasan-harga-rapid-test-antigen

Penulis : Nicholas Ryan Aditya

Editor : Bayu Galih

===

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved