Sidang Praperadilan

Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Digelar 4 Januari, Masa Tahanan Habis 31 Desember 2020

PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan pimpinan FPI Rizieq Shihab pada 4 Januari mendatang. Masa tahanan berakhir 31 Desember 2020.

Editor: Sutrisman Dinah
Warta Kota
Pemimpin FPI Rizieq Shihab ketika tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) setelah diettapkan sebagai tersangka. 

SRIPOKU.COM --- Sidang praperadilan gugatan tim hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab, akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 4 Januari mendatang.  

PN Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal siding praperadilan, dan menunjuk hakim tunggal Akhmad Sayuti.

Menurut Humas PN Jaksel, Suharno, sidang dijadwalkan berlangsung sejak pagi.  “Sidang (praperadilan) pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021, pukul 09.00 WIB," kata Suharno seperti dikutip Tribunnews.com, Jumat (18/12/2020).

Sidang gugatan praperadilan teregistrasi dalam perkara No 150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel ini akan Akhmad Sayuti,  dan panitera pengganti bernama Agustinus Endri.

Baca juga: Tim Hukum Habib Rizieq Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Baca juga: Praperadilan Rizieq Shihab:   Polri dan FPI Nyatakan Siap Dengan Fakta yang Ada

Kuasa hukum FPI Azis Yanuar sebelumnya akan menggugat penetapan sebagai tersangka dan penahanan terhadap Rizeq Shihab.

Tim kuasa hukum pemimpin FPI mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq Shihab (55). Saat ini, ia menjalani status tahanan di ruang tahanan khusus Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, sel tahanan yang dihuni Rizieq Shihab selama menjalani tahanan vonis hakim tahun 2008 lalu.

Permohonan praperadilan diajukan melalui PN Jakarta Selatan itu didaftarkan tanggal 14 Desember lalu. Tim kuasa hukum menilai, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq Shihab tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan bahwa praperadilan ini diajukan untuk menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Alhamdulillah, hari ini, Selasa, 15 desember 2020, Tim Advokasi HRS (Habib Rizieq) resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab)," kata Aziz Yanuar seperti dikutip Kompas.TV, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Aksi-1812 Tolak Diskriminasi Hukum Digelar, Walaupun Tak Berizin dari Kepolisian

Aziz Yanuar mengatakan, langkah praperadilan itu merupakan upaya untuk menegakkan keadilan, memberantas dugaan kriminalisasi ulama, dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus terjadi kepada masyarakat terutama jika berbeda pendapat dengan pemerintah.

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habaib dan Imam Besar kami, IB HRS," kata Aziz.

Sebelumnya, Rizieq Shihab telah ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka berlangsung lebih dari 10 jam, sejak Sabtu (12/12/2020) hingga Minggu dini hari.

Habib Rizieq disuguhi 84 pertanyaan soal kasus kerumunan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Saat ini, Rizieq telah ditahan di rutan Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari atau sampai dengan 31 Desember 2020.

Penahanan terhadap Habib Rizieq terhitung mulai hari Sabtu. Masa penahanan untuk 20 hari kedepan dan menghuni ruang tahanan di  Rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved