Berita PALI
Gugatan Keluarga Pasien Covid-19 di PALI yang Petinya Terjatuh Saat Pemakaman Ditolak Hakim
Adapun pihak penggugat adalah keluarga seorang pasien Covid-19 di PALI yang beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial ketika peti jenazah jatuh
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, PALI – Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menang dalam perkara gugatan Covid-19 yang digelar di Pengadilan Negeri Muaraenim.
Adapun pihak penggugat adalah keluarga seorang pasien Covid-19 di PALI yang beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial ketika peti jenazah terjatuh saat akan dimakamkan.
Pasca kejadian itu, pihak keluarga tak tinggal diam dengan menempuh jalur hukum, yakni melayangkan gugatan ke pengadilan.
Baca juga: Video 25 Tahun Nikah, Inul Daratista Terkejut Ngaku Baru Sekali Lihat Wajah Asli Adam Suseno
Ketua Majelis Hakim Arpisol SH, Hakim Ketua 1 Sera Ricky SH Hakim Anggota, H Provita SH dan panitra pengganti Gloria Rice SE menyatakan bahwa gugatan dari pihak penggugat Syamsul Bahri dan Eka Kamelia (suami dan anak dari almarhumah ibu Sukowati) yang menggugat pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 PALI sesuai persidangan tidak dapat ditindak lanjuti.
Sebagimana diketahui amar putusan sidang, Jumat (4/12/2020) majelis hakim memutuskan menolak permohonan para penggugat. Dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV untuk seluruhnya.
Dalam pokok perkara, menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.146.000.00.
Kepala Kejari PALI, Marcos Marudut Simare-mare, didampingi Kasi Datun, Tiyan Andesta, mengatakan dalam hal ini tergugat, Junaidi Anuar sebagai Ketua pelaksana harian gugus Tugas Covid-19, dr Hj Tri Fitri sebagai ketua seksi penanganan dan dr komang dan dr Hamad Nuryadi sebagai anggota seksi penanganan didugat untuk membayar ganti rugi akibat kerugian materil sebesar Rp 600.000.000 dan inmaterial sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus miliyar) oleh penggugat yang ditimbulkan selama ditangani oleh para tergugat selaku tim Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19 serta rehabilitasi nama baiknya.
Baca juga: Tak Bisa Kumpul Keluarga Besar, Ini Ucapan Natal 2020 Cocok Dibagi Lewat Sosmed, Ada Versi Inggris!
Dijelaskan, pada Senin (3/8/2020) para penggugat membacakan gugatan pada pokoknya menyatakan bahwa para tegugat melakukan perbuatan melawan hukum dalam melaksanakan tugas saebagai gugus Tugas Covid-19 PALI dan menghukum membayar kerugian dengan sebagaimana yang dimaksud.
“Kemudian Jumat (14/8/2020) tergugat melalui hukumnya JPN dari Kejari PALI menyampaikan jawaban pada pokoknya meminta majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena tuntutan ganti rugi tidak jelas dan tidak berdasarkan sengketa.” ungkap Marcos.
Menurutnya, penanganan pasien DPD sudah sesuai dengan pedoman pencegahan Covid-19 Direktorat Jederal Pencegahan dan pengendalian penyakit dan pencegahan pengendalian infeksi untuk pemulangan jenazah serta panduan penatalaksanaan jenazah suspek yang dikeluarkan perhimpunan dokter forensic Indonesia.
Selanjutnya, Senin (24/8/20200 para penggugat melalui kuasa hukumnya menyampaikan replik atau bantahan menjelaskan tidak menerima apa yang disampaikan oleh para tergugat dan tetap menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam gugatan semula.
Baca juga: Mengenal Adok Jajulu, Cara Budaya Komering Memberikan Gelar Adat
“Kemudian pada, Senin (30/8/2020) para tergugat melalui kuasa hukumnya JPN Kejari PALI menyampaikan duplik terhadap replik para penggugat menyatakan, semua yang disampiakan baik dalam gugatannya maupun dalam replik tidak benar dan tidak berlandasan hukum karena para tergugat telah melaksanakan tugas dengan sesuai dengan bidang dan keahlian masing-masing,” jelasnya.
Sementara itu, Tiyan Andesta Kasi Datun Kejari PALI menambahkan, terkait gugatan sudah d tetapkan putusan secara E-Court.
Menurutnya, putusan yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim sangat adil dan bijaksana. Dimana, gugatan para penggugat dan eksepsi para tergugat ditolak Majelis hakim.
Selanjutnya dalam pokok perkara Majelis Hakim menyatakan menolak gugatan penggugat seluruhnya dengan mempertimbangkan pembuktian di persidangan.
"Semua dalil dari gugatan dapat di jawab oleh saksi dan ahli yang dihadirkan para tergugat baik secara fakta maupun secara yuridis sehingga apa yang telah diputuskan Majelis Hakim telah memenuhi rasa keadilan masyarakat," jelasnya.
Sripoku.com masih mencoba untuk menghubungi pihak penggugat terkait keputusan yang sudah dibuat oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Muaraenim.
Sekedar mengingatkan, sebelumnya diketahui, beredar video proses pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di PALI.

Sebab, jenazah yang berada didalam peti terjatuh saat hendak dimakamkan, sehingga sontak membuat pihak keluarga emosi.
Pemakaman dilakukan tim Gugus Tugas Covid-19 PALI dengan berpakaian lengkap standar protokol kesehatan.
Pasien yang meninggal dunia di RSUD Talang Ubi, PALI merupakan seorang wanita berusia 57 Tahun asal Kelurahan Bhayangkara berstatus PDP Covid-19.
Dalam video durasi lebih kurang 3 menit iti nampak nampak beberapa petugas menggunakan APD lengkap menggotong peti jenazah ke areal pemakaman. Beberapa petugas lainnya mengarahkan hingga peti jenazah diletakkan di pinggir liang lahat.
• 3 Kunci Kurangi Risiko Terpapar Covid-19, Rajin Berkumur Sampai ke Tenggorokan 5 Kali Sehari
Sebelum dimakamkan, petugas memastikan posisi kepala dan kaki jenazah agar tidak terjadi kesalahan.
Saat peti jenazah diletakkan persis di atas liang lahat yang dipasang dua batang kayu dan tali untuk menurunkan ke dalam lobang. Masing-masing petugas bertugas memegang tali dan menarik kayu penyangga.
Begitu hendak dimasukkan, tiba-tiba peti jenazah itu terjatuh sebelum waktunya diduga karena pemegang tali belum siap ketika kayu penyangga ditarik.
Peti itu terbuka dan posisi jenazah dibawah dan kaki di atas.
Sontak kejadian itu membuat petugas dan keluarga jenazah histeris. Terdengar Allahuakbar. Lailahaillallah.
Seketika, keluarga jenazah emosi dan memarahi petugas dengan kata-kata kasar.
Pihak keluarga langsung turun ke liang lahat dan mengambil alih pemakamannya.
etua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 PALI, Junaidi Anuar, mengungkapkan kondisi petugas saat melakukan proses pemakaman pasien PDP Covid-19.
Menurut Junaidi, kondisi petugas saat itu belum sempat berbuka puasa.
Saat itu, kata dia, prosesi pemakaman tersebut menguras tenaga petugas yang memakan waktu cukup lama.
Seperti, mengangkat peti jenazah cukup jauh dari mobil jenazah ke lokasi pemakaman.
• Penjelasan Gugus Tugas Covid-19 PALI Terkait Video Viral Jenazah Terjatuh, Ungkap Faktor Kelelahan
Serta kondisi jalan sempit tidak dapat dilewati kendaraan roda empat dan dalam suasana malam hari.
"Atas kejadian tersebut saya selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 menyampaikan permohonan maaf terkhusus kepada keluarga almarhumah dan umumnya masyakarakat PALI," ungkap Junaidi Anuar, Jumat (5/6/2020).
Terkait video viral jenazah Pasien Dalam Pemantauan (PDP) Covid-19 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang terjatuh sebelum dimakamkan.
Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 PALI, Junaidi Anuar memohon maaf.
Menurut Junaidi, semua ini tidak sama sekali faktor kesengajaan dan mungkin semata-mata faktor kelelahan yang di hadapi tim pemakaman.
Sehingga faktor fisikologis yang sangat mempengaruhi dan faktor-faktor lain yang mempengaruhi sehingga terjadinya hal tersebut.
• Heboh! Pemakaman Jenazah Covid-19 di PALI, Peti Jatuh Jenazah Terlihat Gugus Tugas Minta Maaf
"Saat ini jumlah Tim satgas dan relawan Covid-19 di Kabupaten PALI berjumlah 735 orang," katanya.
"Untuk itu sekali lagi kami mohon maaf kepada keluarga dan kepada Allah SWT kami mohon ampun. Namun semua ini akan kami jadi pembelajaran ke depannya." jelasnya.
Junaidi mengatakan, sebelum pelaksanaan tim telah diberikan pengarahan dan dilakukan simulasi serta sama-sama menyaksikan video prosesi pemakaman yang telah dilakukan oleh daerah lain.
"Namun kami menyadari bahwa hal tersebut tidaklah cukup sehingga ke depan kami akan melakukan pelatihan-pelatihan terhadap anggota dengan harapan tidak terulang lagi kejadian seperti tersebut," ujarnya.