Apa Itu Remisi Dasawarsa? Bebaskan WBP Lapas Tanjung Raja di Ogan Ilir, Ini Penjelasannya

Lapas Kelas IIA Tanjung Raja di Ogan Ilir memberikan remisi dasawarsa kepada ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM /Rachmad Kurniawan Putra
BEBAS - Ilustrasi Rutan Kelas I Palembang. Lapas Kelas IIA Tanjung Raja di Ogan Ilir memberikan remisi dasawarsa kepada ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Lapas Kelas IIA Tanjung Raja di Ogan Ilir memberikan remisi dasawarsa kepada ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Dari total 943 WBP, 664 orang diantaranya mendapat remisi dasawarsa pada perayaan HUT ke-80 RI tahun ini.

Kalapas Kelas IIA Tanjung Raja, Abdul Waris mengatakan, remisi dasawarsa terbagi menjadi dua.

Penerima Remisi Dasawarsa I sebanyak 659 orang dan Remisi Dasawarsa II sebanyak lima orang.

"Untuk penerima Remisi Dasawarsa II yang lima orang ini langsung bebas hari ini juga," kata Abdul Waris kepada wartawan di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Minggu (17/8/2025).

Selain remisi dasawarsa, ada 651 WBP yang mendapat remisi umum.

Baca juga: Dapat Remisi Kemerdekaan, 34 Warga Binaan Lapas Banyuasin Langsung Bebas

Abdul Waris menjelaskan, remisi umum ini juga terbagi menjadi dua.

Yakni penerima Remisi Umum I sebanyak 636 orang yang mendapatkan pengurangan hukuman, mulai satu hingga enam bulan.

Kemudian penerima Remisi Umum II sebanyak 15 orang, di mana tujuh orang diantaranya dinyatakan bebas.

"Jadi, penerima remisi dasawarsa lima orang ditambah remisi umum tujuh orang di Lapas Tanjung Raja pada momen HUT kemerdekaan ini total berjumlah 12 orang yang dinyatakan bebas," jelas Abdul Waris.

Lalu, apa itu remisi dasawarsa? Dan siapa yang berhak menerimanya?

Abdul Waris memaparkan, remisi dasawarsa diberikan bertepatan dengan perayaan HUT RI setiap satu dekade.

Remisi Dasawarsa tahun 2025 diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 10 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan. 

“Remisi Dasawarsa, sesuai namanya  diberikan setiap 10 tahun,” terang Abdul Waris.

Pemberian remisi ini hanya ditujukan kepada WBP yang tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib selama sepuluh tahun terakhir saat menjalani masa pembinaan.

Besaran remisi ini adalah 1/12 dari masa pidana yang dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan.

“Selain remisi 17 Agustus, memang tahun 2025 ini bertepatan dengan 10 tahun alias dasawarsa. Remisi ini akan ada lagi pada tahun 2035 nanti,” jelas Abdul Waris.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved