Berita Palembang
Buntut Viralnya Video Seorang Perempuan Aniaya Anak di Kalidoni Palembang, Statusnya Kini DPO Polisi
"Kami imbau kepada terlapor untuk koperatif untuk menyelesaikan masalah hukum ini. Seluruh bukti-bukti sudah kita kumpulkan,"
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terkait viral di media sosial video penganiayaan terhadap anak di bawah umur,Unit PPA Polrestabes Palembang mendatangi kediaman terlapor di kawasan Kecamatan Kalidoni, Palembang.
Namun, saat anggota tiba, terlapor yang merupakan seorang perempuan itu tidak ada di rumahnya.
Dari video yang viral di media sosial, terlapor diduga sudah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang tak lain masih anak tetangganya.
Baca juga: CCTV Tempat Bentrok Polisi Versus Laskar FPI Tak Berfungsi Baik, Komnas HAM Lacak Saksi Lain
Adapun korban diketahu masih berusia empat tahun.
Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Ipda Pipin Sumailan, mengatakan anggotanya sudah beberapa kali mendatangi rumah terlapor, namun terlapor tidak ada di rumah lagi .
"Kami imbau kepada terlapor untuk koperatif untuk menyelesaikan masalah hukum ini," ujar Ipda Pipin, Jumat (18/12/2020).
Lanjut Pipin menjelaskan, sudah empat hari ini korban dan ibunya mendatangi Polrestabes Palembang untuk dimintai keterangan.
"Bukti-bukti sudah cukup, ditambah keterangan dari saksi. Untuk pelaku sudah cukup buktinya untuk diteruskan laporannya," katanya.
Pipin menjelaskan, pelaku melanggar pasal 80 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan.
Baca juga: Selain Ruas Tol Kayuagung-Palembang, Bandara SMB II Juga Belum Terapkan Rapid Test Antigen
Kasus ini sudah dilaporkan ibu korban ke polisi pada Selasa (15/12/2020) untuk melaporkan salah seorang tetangganya.
Perempuan 32 tahun itu tak terima lantaran anaknya yang masih balita dianiaya diduga dilakukan oleh terlapor.
Penyebab penganiayaan, lantaran si anak disebut sudah merusak tanaman milik tetangga pelapor tersebut.
Baca juga: Produk Branded Disebut Barang Palsu, Pemilik Butik di Palembang Trade Center Mall Laporkan Pembeli
"Saya tidak terima atas perbuatan terlapor yang telah memukul dan menampar anak saya.
Pelaku memang di lingkungan kampung terbilang sombong," kata pelapor kepada petugas SPKT Polrestabes Palembang.
Diceritakan pelapor, saat kejadian, anaknya sedang bermain di pekarangan rumah pelaku pada Senin (14/12/2020) sekitar pukul 17.00.
Lalu, oleh terlapor, disebut sudah merusak tanaman atau bunga milik terlapor.
"Ia tidak terima dan marah, langsung mendatangi korban, kemudian terlapor memukul dan menampar wajah serta kepala korban.
Korban sudah lari sampai ke rumah, masih dikejar oleh pelaku sampai ke rumah," kata korban yang tinggal di Kecamatan Kalidoni ini.
Baca juga: 5 Perusahaan BUMN Buka Kesempatan Loker Terbaru Mulai dari Perbankan Sampai Programmer
Pelapor mengatakan bahwa setelah aksi penganiayaan ini korban menjadi syok dan trauma.
"Anak saya sangat ketakutan dan pendiam, saya laporkan bukan karena aniaya juga tetapi lihat anak saya menjadi stres dan ketakutan.
Saya melapor supaya terlapor bisa bertanggung jawab atas perbuatannya," harapnya.
Korban sendiri diketahui mengalami memar di bagian pipinya dan di dekat kening atas kepala memar terasa sakit.
"Laporan tersebut telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dan akan ditindak lanjuti unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pasal yang dikenakan UU no 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 76 C Jo pasal 80," jelas Kassubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene.