Berita Prabumulih

Proses Ganti Rugi Tol Simpang Indrajaya-Muaraenim, 21 Warga Pemilik Lahan tak Mendapatkan Pembayaran

sebanyak 21 warga terpaksa tak mendapatkan ganti rugi lahan lantaran dituntut tiga warga ke Pengadilan Negeri Prabumulih.

Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/edison
Warga ketika melakukan pemeriksaan administrasi surat tanah untuk ganti rugi tol di Aula Hotel Grand Nikita, Selasa (15/12/2020) 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Ratusan warga pemilik lahan mendapatkan pembayaran uang ganti rugi kerugian pengadaan tanah jalan tol simpang Indrajaya-Muaraenim tahap 2 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Hotel Grand Nikita kota Prabumulih, Selasa (15/12/2020).

Namun, sebanyak 21 warga terpaksa tak mendapatkan ganti rugi lahan lantaran dituntut tiga warga ke Pengadilan Negeri Prabumulih.

Tiga warga yang menuntut, dua diantaranya ahli waris Regunjung, yakni Nursi'ah dan Ayu Cik serta Asman Asnun.

Tidak hanya menuntut 21 warga, namun ketiga warga itu juga menggugat Kepala Desa, Camat, BPN dan lainnya.

Baca juga: Situasi Memanas: Ribuan Buruh Bakar Pabrik Nikel Asal China, 3 Kompi Polisi dan 1 Kompi TNI Siaga

Informasi berhasil dihimpun menyebutkan, tiga warga itu melakukan tuntutan lantaran mengklaim lahan milik 21 warga tersebut merupakan peninggalan orang tua mereka.

Menanggapi hal itu, Rusno yang merupakan satu diantara pemilik lahan mengungkapkan sejak lama tanah di lokasi pembebasan lahan tol itu merupakan milik keluarganya.

"Lahan itu sejak tahun 1990 sudah punya kita terus katanya punya mereka, katanya ada 90-40 hektare itu dimana. Tanah saya satu hektare ditanam karet," ujarnya.

Rusno mengaku, memang pada tahun 1986 ada proyek pemerintah pemberian bibit, pupuk dan lainnya menggunakan tanah rakyat namun setelah puluhan tahun tidak lagi.

Baca juga: Dinkes Pastikan Seluruh Pintu Masuk Sumsel Dijaga dari Para Pendatang di Libur Natal & Tahun Baru

"Dulu ada proyek ppkr tahun 86 tapi tidak karena sudah 30 tahun. Pemerintah buat proyek numpang di lahan kami, mulai dari bibit, tanah dicangkol hingga lainnya. Mereka mengakui lahan itu setelah ada tol ini baru mengakui dan ada surat.

Padahal itu sudah dari nenek moyang dan kita ada surat," katanya.

Sementara itu Kepala BPN Prabumulih, Ahmad Sabudin dalam acara pembayaran pembebasan lahan tol membenarkan ada 21 warga tak bisa diberi uang ganti rugi pembebasan lahan tol karena masih dalam proses tuntutan di PN Prabumulih.

"Ada beberapa warga yang terpaksa kita tunda pembayaran karena saat ini ada tuntutan masuk ke pengadilan negeri," ungkapnya.

Ahmad menuturkan pihaknya masih akan melakukan konsinasikonsinasi terlebih dahulu sampai ada yang berhak atas kepemilikan tanah itu sehingga pembayaran kepada nama-nama yang tertera ditunda terlebih dahulu.

Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Seorang Pelajar di Lubuklinggau, Anak-anak Ini Terima Tuntutan Berbeda

"Kita konsinasi sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.

Disinggung kenapa baru ketahuan ada permasalahan itu, Ahmad Sabudin menuturkan selama ini mereka hanya somasi dan tidak jelas batas tanah mereka sementara pihaknya telah melalui kepala desa.

"Dalam daftar kepemilikan dan warga tersebut tidak ada jadi selanjutnya yang klime ini mengajukan gugatan dengan nomor perkara 11 tanggal 14 desember 2020 sehingga berdasarkan UU kita konsinasi," bebernya.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved