Kasus Habib Rizieq
"Semoga Ummi dan Anak-anak Abah Sehat", Dari Balik Jeruji Rizieq Tulis Surat ke Istri: Kirimi Kurma
Beredar surat Habib Rizieq Shihab yang dituliskan sebuah surat dalam secarik kertas dari balik jeruji tahanan di Mapolda Metro Jaya.
"Yaitu rekayasa rekayasa kasus terhadap mereka ya seolah-olah bahwa mereka pelaku padahal korban. Sebab dengan instrumen kekuasaan dengan instrumen-instrumen dan sumber daya yang ada pada kekuasaan itu, membuat mereka menjadi tertuduh dan pelaku, walau sebenarnya korban. Inilah kekerasan struktural dimana direkayasa sedemikian rupa," papar Munarman.
Hal itu katanya terbukti dengan dipanggilnya salah satu wartawan ke Bareskrim sebagai saksi.
"Padahal dia cuma memberitakan, nanti kalau anda anda ini memberitakan investigasi di lapangan bisa dipanggil. Seperti yang terjadi dan dituduh dalam perkara pasal 170 KUHP. Itu kan aneh, itu keanehan yang makin gawat lagi ya. Ini menjadi kekerasan struktural dan harus dihentikan," paparnya.
Ditahan Polisi
Seperti diketahui Habib Rizieq Shihab ditahan di Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, sejak Sabtu (12/12/2020) lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penyidik Polda Metro Jaya memberikan 84 pertanyaan ke Habib Rizieq Shihab dalam pemeriksaan sebagai tersangka, sebelum memutuskan menahannya.
Habib Rizieq diperiksa selama sekitar 12 jam, mulai Sabtu (12/12/2020 siang hingga malam hari.
"Ada 84 pertanyaan yang diberikan penyidik ke saudara MRS sebagai tersangka. Penyidik melakukan pemeriksaan secara Humanis dan menjamin hak-hak tersangka," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020).
Ia menjelaskan Rizieq Shihab ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan.
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan, atau sampai 31 Desember," kata Argo.
Menurut Argo, penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan obyektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq.
"Pertimbangan obyektif antara lain kaena hukuman lebih dari lima tahun," katanya.
Sementara alasan subyektif agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama atau mengulangi perbuatannya.
Seperti diketahui Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19.
Habib Rizieq dijerat dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ada 5 tersangka lain yang ditetapkan bersama Habib Rizieq Shihab atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan tersebut.
Siap jadi Jaminan
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon menyebut dirinya siap menjadi jaminan penangguhan penahanan Habib Rizieq.
Di mana Habib Rizieq saat ini telah ditetapkan tersangka atas kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan telah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya (PMJ).
Fadli Zon yang juga anggota DPR RI itu mengunggah video pernyataan siap menjadi jaminan penangguhan penahanan Habib Rizieq itu melalui channel Youtube-nya Fadli Zon Official pada Minggu (13/12/2020).
"Saya Fadli Zon anggota DPR RI, saya sangat menyesalkan proses yang terjadi pada Habib Rizieq Shihab baik dari proses penersangkaan yang sangat terburu-buru, kemudian yang penahanan," kata Fadli Zon.
"Dan terutama adalah pembunuhan terhadap enam warga sipil anggota FPI yang meninggal Insyaallah syahid pada tanggal 7 Desember 2020," tambahnya.
Lalu, lanjut Fadli Zon, pada tanggal 13 Desember kemarin ketika Habib Rizieq diperiksa sebagai tersangka selama berjam-jam untuk sebuah tuduhan yang juga masih sangat diragukan, sangat Sumir yaitu tentang protokol kesehatan.
Habib Rizieq Shihab telah ditahan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia ribuan kasus pelanggaran protokol kesehatan hanya satu yang diproses dengan cara yang luar biasa, bahkan melalui pembunuhan.
"Oleh karena itu saya sebagai anggota DPR RI bersedia untuk menjaminkan diri saya untuk penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab dan mudah-mudahan semakin banyak orang warga negara Republik Indonesia yang akan berbuat yang sama," katanya.
"Karena saya yakin dan segera banyak umat Islam terutama, yakin bahwa Habib Rizieq tidak bersalah dan kalaupun ada pelanggaran terhadap kerumunan yang terjadi ketika itu maka sudah dilakukan pembayaran denda sesuai dengan aturan yang berlaku,' tambahnya.
Fadli Zon pun berharap agar penjaminan diri tersebut bisa menangguhkan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Beredar Surat Habib Rizieq, Ditulis di Secarik Kertas untuk Keluarga,Ungkap Perasaan di Balik Jeruji, https://wartakota.tribunnews.com/2020/12/14/beredar-surat-habib-rizieq-ditulis-di-secarik-kertas-untuk-keluargaungkap-perasaan-di-balik-jeruji?page=all.
Editor: Mohamad Yusuf