Rekrutmen PPPK 2021, Ini Penjelasan soal Syarat, Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima, Apa Saja?

Seleksi tersebut akan dilaksanakan secara online, sehingga semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Sebanyak 214 tenaga honorer melalui program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Tahun 2019, mengikuti tes kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara berbasis komputer UNBK di SMKN 1 Muaraenim, Sabtu (23/2). 

Selain jangka waktu atau masa kerja PPPK 2021 yang telah ditentukan. Ada juga penyebab berakhirnya perjanjian kerja yaitu sebagai berikut:

1. Diberhentikan dengan Hormat

  • Jangka waktu perjanjian kerja berakhir.
  • Meninggal dunia.
  • Atas permintaan sendiri.

Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.

Tidak cakap jasmani dan/ atau rohani → tidak menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja.

2. Diberhentikan dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri

Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.

Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat.

Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.

3. Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

Dihukum penjara atau kurungan karena telah melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved