Rekrutmen PPPK 2021, Ini Penjelasan soal Syarat, Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima, Apa Saja?
Seleksi tersebut akan dilaksanakan secara online, sehingga semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan lainnya
Bedanya jaminan pensiun. PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Baca juga: Sebelum Ikut Seleksi PPPK 2021, Guru Honorer Wajib Tahu Penyebab Berakhirnya Perjanjian Kerja, Apa?
Baca juga: Siap-siap! Lowongan Seleksi PPPK 2021 Buka 1 Juta Kuota untuk Guru Honorer, Ini Syarat & Cara Daftar
Berikut beberapa persyaratan umum yang perlu Anda penuhi agar lolos PPPK 2021. Persyaratan umum tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi.
2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta
3. Tidak pernah dipidana
4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis
5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan. Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4
6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang
Perlu diketahui, selain syarat umum ada pula persyaratan lain yang juga relevan dengan jabatan.
Adapun, jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK 2021, paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan:
- Pencapaian kinerja
- Kesesuaian kompetensi
- Kebutuhan instansi
- Setelah mendapat persetujuan PPK