Rekrutmen PPPK 2021, Ini Penjelasan soal Syarat, Gaji dan Tunjangan yang Bakal Diterima, Apa Saja?
Seleksi tersebut akan dilaksanakan secara online, sehingga semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Sebanyak 214 tenaga honorer melalui program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Tahun 2019, mengikuti tes kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara berbasis komputer UNBK di SMKN 1 Muaraenim, Sabtu (23/2).
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Beberapa tunjangan lainnya:
Tunjangan keluarga