Virus Corona di Sumsel

Palembang Zona Merah Covid-19, IDI Palembang: Mall tak Harus Tutup, tapi Tiadakan Makan Bersama

"Banyak orang yang merasa sudah menjalani protokol kesehatan, padahal belum," kata Ketua IDI Palembang, dr Zulkhair Ali.

Penulis: maya citra rosa | Editor: Refly Permana
sripoku.com/ehdi amin
Ilustrasi prasmanan dalam suatu hajatan pernikahan. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus konfirmasi Covid-19 atau Virus Corona terus bertambah di Sumsel, data terakhir total kasus secara kumulatif sebanyak 10.287 orang.

Sedangkan kasus di Palembang, ada sebanyak 4.670 orang yang sudah dinyatakan konfirmasi selama hampir 10 bulan terakhir. 

Bahkan, Palembang kembali dinyatakan masuk dalam zona merah karena jumlah kasus konfirmasi yang terus meningkat. 

Baca juga: Tak Ada Tanda Tangan saksi dari Paslon Nomor 2, PPK Tetap Kirim Hasil Rekapitulasi Pilkada 2020 OI

Ketua IDI Palembang, Dr dr Zulkhair Ali SpPD KGH FINASIM, mengatakan tidak perlu adanya penutupan mall dan layanan publik lainnya, namun tetap pastikan protokol kesehatan dijalankan dan dijaga dengan ketat. 

Selama ini, banyak orang yang merasa sudah menjalankan protokol kesehatan selama ini.

Padahal perilaku memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M) tidak semuanya dijalankan dengan baik. 

"Banyak orang yang merasa sudah menjalani protokol kesehatan, padahal belum," ujarnya, Senin (14/12/2020).

Dr Zulkhair mencontohkan, dengan berbagai pesta yang menghadirkan banyak tamu, semua orang memakai masker, namun saat acara foto bersama dan makan prasmanan, semua orang membuka masker. 

Baca juga: Syarat Ini Harus Dipenuhi Lionel Messi jika Ingin Bertahan di Barcelona

Bahkan dalam undangsn pernikahan, seharus pihak penyelenggara membatasi undangan, juga tidak ads makan bersama atau prasmanan. 

"Undangan pesta perkawinan harus dibatasi seperti awal PSBB dan tidak boleh ada makan bersama atau prasmanan," ujarnya. 

Menurutnya, hal seperti itu yang seharusnya dipastikan oleh pemerintah untuk dapat menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Seperti halnya di restoran dan hotel, penerapan protokol kesehatan harus sesuai dengan prinsip Clean, Health, Safety & Environment (CHSE) yang sudah diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

Baca juga: Avanza Nyasar ke Sungai Saat Iringan dengan Ambulans yang Angkut Jenazah Anak Seorang Penumpang

"Harus dipastikan menjalankan proses dengan ketat, tugasnya petugas keamanan," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved