Kasus Habib Rizieq
Tangkap Habib Rizieq Tinggal Tunggu Waktu, Polda Jawa Barat Siap Bantu
Aparat kepolisian sudah mengetahui posisi persembunyian pemimpin FPI Habib Rizieq, bahkan Polda Jawa Barat siap membantu penangkapan.
SRIPOKU.COM -- Aparat kepolisian sudah mengetahui lokasi keberadaan pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq (55) yang telah berstatus tersangka. Setelah mangkir dua pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya, penyidik segera menangkap Habib Rizieq.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi Chaniago, menegaskan bahwa Polda Jawa barat akan membantu Polda Metro Jaya untuk menangkap Habib Rizieq. Seperti diketahui, Habib Rizieq terakhir diketahui berada di Megamendung, Puncak Bogor, saat pemakaman enam laskar FPI yang meninggal ditembak petugas.
Kombes Erdi Chaniago, seperti dikutip KompasTV mengatakan bahwa kerja sama antar Polda dalam mengungkap kasus merupakan hal biasa.
Baca juga: Habib Rizieq Tidak Sakit, Polda Metro: Langsung Ditangkap
Baca juga: FPI: Habib Rizieq Sudah Tahu Berstatus Tersangka, Posisinya Dirahasiakan
"Kalau ketika memang dibutuhkan, ya kita siap. Itu kami antara Polda dengan Polda itu biasa dalam upaya pengungkapan kasus itu biasa. Ada saling membantu, mem-backup itu biasa," kata Kombes Erdi Chaniago.
Sebelumnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan, tidak ada lagi surat pemanggilan sebagai tersangka untuk Rizieq Shihab. Polisi akan langsung penangkapan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri yunus, mengatakan surat pemanggilan telah diberikan sebanyak dua kali namun Rizieq Shihab tak pernah memenuhi panggilan tersebut.
"Saudara MRS saya tegaskan lagi, panggilan saksi pertama tidak datang. Panggilan saksi kedua tidak datang. Kemarin sudah ditegaskan tidak ada lagi Polda Metro Jaya dalam hal ini akan melakukan penangkapan terhadap MRS. Sekali lagi saya ulangi, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," kata Yusri.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, meminta Habib Rizieq menaati hukum.
Dikatakan, pendukung Habib Rizieq juga diimbau tidak melawan hukum dengan menggunakan basis massanya.
"Kita punya koridor hukum yang jelas, kalau sampai menggunakan kekuatan massa itu yang berbahaya buat bangsa," papar Cucun.
Terkait akan dipanggil secara paksa, menurut Cucun, boleh saja dilakukan terhadap Rizieq sesuai proadur hukum yang ada.
"Nanti ketika proses di BAP (berita acara pemeriksaan) akan terang menderang, nanti siapa yang melakukan apa? polisi juga akan terus melaporkan ke publik," kata Cucun.
Setelah menaikkan status Habib Rizieq dan 5 orang lainnya sebagai tersangka, penyidik tidak akan mengeluarkan surat pemanggilan lagi. "Kemarin dipastikan tidak ada lagi pemanggilan. Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," kata Yusri.
Pernyataan Yusri menegaskan pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kamis (10/12/2020) kemarin.
Irjen Pol Fadil Imran sebelumnya mengatakan bila pihaknya akan menangkap para tersangka.