Kasus Habib Rizieq
Tangkap Habib Rizieq Tinggal Tunggu Waktu, Polda Jawa Barat Siap Bantu
Aparat kepolisian sudah mengetahui posisi persembunyian pemimpin FPI Habib Rizieq, bahkan Polda Jawa Barat siap membantu penangkapan.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," ujar Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

(Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha)
Seolah ingin mempertegas pernyataannya, jenderal bintang dua tersebut kembali mengulang kalimat yang dilontarkannya.
"Saya ulangi, terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil.
Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Satu tersangka di antaranya MRS selaku penyelenggara acara.
"Selasa kemarin tanggal 8 Desember 2020, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan terkait acara pernikahan putri dari saudara MRS," ujar Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis lalau.
Yusri mengatakan kepolisian menjerat Habib Rizieq dengan pasal 160 dan pasal 216 KUHP.
"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan," kata Yusri.
"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," katanya.
______________________________
Sumber: Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/12/11/rizieq-shihab-jadi-tersangka-kasus-kerumunan-politikus-pkb-hargai-hukum-jangan-buat-gaduh?page=all