Panca dan Ardani Tidak Lakukan Pawai Kemenangan, Versi Hitung Cepat Raih 63,5 persen Suara

Dinyatakan menang versi hitung cepat,paslon Panca Wijaya Akbar dan Ardani tidak menggelar pawai kemenangan

Editor: Azwir Ahmad
ho/sripoku.com
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir nomor urut 1, Panca Wijaya Akbar dan Ardani 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Dinyatakan menang menurut versi hitung cepat, calon bupati Ogan Ilir nomor urut 1, Panca Wijaya Akbar dan calon wakil Bupati Ardani memilih menikmati kemenangan di posko pemenang di Indralaya. Tidak ada kegiatan pawai kemenangan untuk mencegah klaster corona baru di Ogan Ilir.

"Nggak (pawai kemenangan) ya kayaknya. Paling ngumpul di posko aja," kata Erwin, anggota tim pemenangan Panca-Ardani, Jumat (11/12/2020).

Berbeda dimasa normal, paslon yang dinyatakan menang walau pun dalam versi hitung cepat akan langsung merayakannya dengan menggelar pawai. Tapi dalam masa pandemi pertimbangan kesehatan jauh lebih penting dibanding merayakan kemenangan.

Berdasarkan hasil hitung cepat, pada Rabu (9/12/2020) petang pukul 19.00, suara masuk mencapai 100 persen.

Hasil hitung cepat menunjukkan pasangan Panca-Ardani memperoleh 149.879 suara.

Sementara pasangan Ilyas-Endang memperoleh 85.373 suara.

Dengan hasil ini, persentase kemenangan Panca-Ardani yakni 63,5 persen, sementara Ilyas-Endang 36,5 persen.

Sehari sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau para paslon yang bertarung pada Pemilu di tujuh kabupaten kota di Sumatera Selatan, untuk tidak menggelar pawai kemenangan.

Baca juga: Pilkada 2020 di Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam: Sudah Selesai, Selamat untuk Pak Panca dan Ardani

Baca juga: Hasil Pilkada 2020 di Ogan Ilir Versi KPU, Paslon Panca-Ardani 63,6 Persen Ilyas-Endang 36,4 Persen

Baca juga: Hasil Hitung Suara Pilkada 2020 di Ogan Ilir (OI), Panca Wijaya Memimpin

"Bagi paslon yang telah menerima hasil Pilkada atau sudah merasa menang, tidak boleh ada pawai," kata anggota Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat menyambangi sekretariat Bawaslu Ogan Ilir di Indralaya, Kamis (10/12/2020) lalu.

Larangan ini, kata Rahmat, karena saat ini masih masa pandemi Covid-19.

Dikhawatirkan, adanya kerumunan seperti pawai dapat menimbulkan klaster Corona yang baru.

"Jadi cukup bikin acara di rumah saja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Rahmat.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved