Pilkada 2020 di Sumsel
Hasil Pilkada 2020 di Ogan Ilir Versi KPU, Paslon Panca-Ardani 63,6 Persen Ilyas-Endang 36,4 Persen
Tercatat ada 113.700 suara terhitung dari 428 TPS dari total 895 TPS di Ogan Ilir yang masuk ke KPU Ogan Ilir di Pilkada 2020 Ogan Ilir.
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir hingga hari ini masih melakukan rekapitulasi suara hasil Pemilu pada 9 Desember lalu.
Berdasarkan situs resmi KPU Ogan Ilir https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkk/tungsura/1610, hingga Jumat (11/12/2020) petang pukul 16.30, rekapitulasi suara mencapai 47,82 persen.
Tercatat ada 113.700 suara terhitung dari 428 TPS dari total 895 TPS di Ogan Ilir.
Baca juga: Mengenal Rizky Febian, Anak Sulung Sule, Raih Piala MAMA Award hingga Penghargaan dari Google
Hasilnya, calon bupati Ogan Ilir nomor 1, Panca Wijaya Akbar unggul 63,6 persen dengan perolehan 72.337 suara.
Sementara paslon nomor urut 2, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak memperoleh dukungan 36,4 persen dengan perolehan 41.363 suara.
"Rekapitalisasi suara dimulai pada 10 Desember lalu. Ditargetkan secara keseluruhan, rekapitulasi rampung pada 17 Desember mendatang," kata Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati.
Setelah itu, KPU Ogan Ilir akan mengadakan rapat pleno untuk menentukan jadwal pengumuman resmi hasil Pilkada.
Baca juga: Soroti Kisah Cinta Vicky Prasetyo dan Kalina, Ashanty Sempat Singgung Soal Settingan: Aku Terhibur
"Untuk waktu atau tanggal pengumuman hasil Pilkada, nanti diumumkan setelah rapat pleno," kata Massuryati.
Catatan:
1. Data yang ditampilkan pada menu hitung suara adalah data yang hasil foto formulir Model C, Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.
2. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat kecamatan.
3. Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.
4. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara. Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.