Kasus Habib Rizieq
Irjen Fadil Sebut Ada Preman dan Gajah Mada:'Sejak 98 Dia Menganiaya. Saya Tegaskan Kita Tangkap'
"Preman ini sudah lama dia menganiaya, mengancam warga disitu, dari semenjak tahun 98 misalnya, preman itu ada sampai sekarang 2020
Surat Pemeriksaan
Rizieq Shihab Cs Jadi Tersangka, Kuasa Hukum FPI Bakal Sambangi Polda Metro Jaya. Tim kuasa hukum FPI akan menyambangi Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020) pagi.
Mereka akan meminta surat panggilan pemeriksaan Imam Besar FPI Rizieq Shihab yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu diungkapkan salah satu tim kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar, lewat keterangan tertulis pada Jumat pagi.
"Kami tim kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini, untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka," jelas Aziz.
Bukan hanya meminta surat panggilan pemeriksaan terhadap Rizieq Shihab, pihak kuasa hukum juga akan meminta surat pemeriksaan terhadap lima tersangka lainnya.
Total keenam tersangka itu terjerat kasus dugaan tindak pidana terkait kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Kasus dugaan tindak pidana itu sebagaimana surat penetapan tersangka NoB/20079/XII/Res.1.24/2020/Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang diumumkan pada Kamis (9/12/2020) kemarin.
"Nanti kami akan gelar konferensi pers juga ke media," jelas Aziz.
Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan, penyidik akan menangkap para tersangka tersebut.
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Enam tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan adalah:
1. Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara;
2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia;
3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia;