KPK Tahan Johan Anuar
Johan Ditahan KPK Saat Berstatuskan Calon Wakil Bupati OKU di Pilkada 2020, Ini Kata Pengamat Hukum
penyidik sebaiknya memperhatikan aspek kemanusiaan karena status Johan yang saat ini sedang maju dalam pencalonan Wakil Bupati OKU di Pilkada 2020.
"Tersangka JA dilakukan penahanan di Rutan oleh Penuntut Umum KPK selama 20 hari. Terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020, tersangka di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Jubir KPK Ali Fikri.
Baca juga: Mengingat Rukun Islam Pondasi Dasar dalam Kehidupan Umat Muslim, Inilah Pedoman yang Wajib Diketahui
Penahanan terhadap Johan Anuar, setelah perkaranya diambil alih oleh KPK sebagai bentuk koordinasi dan KPK bersama dengan Polda Sumsel.
Kasus ini sebelumnya dilakukan penyidikan oleh Subdit Tipidkor Polda Sumsel, namun pada tanggal 24 Juli 2020 lalu kasus ini diambil alih penanganannya oleh pihak KPK.
Baca juga: Kartu Truf Kabareskrim Pastikan Laskar FPI Serang Polisi: Terungkap Bekas Jelaga di Tangan Penembak
"JA sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel. JA melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ungkap Ali.