KPK Tahan Johan Anuar

Johan Ditahan KPK Saat Berstatuskan Calon Wakil Bupati OKU di Pilkada 2020, Ini Kata Pengamat Hukum

penyidik sebaiknya memperhatikan aspek kemanusiaan karena status Johan yang saat ini sedang maju dalam pencalonan Wakil Bupati OKU di Pilkada 2020.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
Wabup OKU Drs Johan Anuar SH MM yang kini tengah maju mencalonkan diri menjadi Wakil Bupati OKU di Pilkada 2020 OKU. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wakil Bupati OKU, Johan Anuar, resmi menjadi tahanan KPK usai Penyidik KPK menahan wakil Bupati OKU ini atas dugaan korupsi pengadaan lahan pemakaman di Baturaja, OKU.

Menanggapi itu, Ki Dr Azwar Agus SH MHum selaku seorang pengamat hukum dari Rektor Universitas Taman Siswa Palembang angkat bicara.

Ia menilai, penyidik sebaiknya memperhatikan aspek kemanusiaan karena status Johan yang saat ini sedang maju dalam pencalonan Wakil Bupati OKU di Pilkada 2020.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mayat Bocah Laki-laki Ditemukan di Sungai Musi Palembang, Sempat Dikira Boneka

Azwar mengatakan, jika dilihat dari sisi politik, saat pemanggilan dan penahanan terhadap Johan Anuar seolah-olah ingin mengganggu paslon dalam pilkada.

Contohnya, menurunkan elektabilitas yang bersangkutan dan sabotase politik.

"Bila kita lihat dari sisi penyidikan, itu merupakan kewenangan dari penyidikan dan tidak bisa dibantah karena diatur dalam hukum acara pidana," kata Azwar.

Terlepas dari itu, ada pula norma sebagai hukum tertinggi. Dimana, aspek Hak Asasi Manusia yang paling diutamakan dalam norma.

Penyidik harus tetap berpegang pada azas “due process of law”.

Baca juga: Di Palembang, Nasib Ikan Ini Berakhir di Penggorengan: Tak Disangka Harganya Melejit Jutaan Rupiah

Bila setelah pemanggilan dilakukan penahanan, mungkin bisa saja buat gaduh dan bikin keruh suasana politik.

Karena, secara tidak langsung akan menciderai azas keadilan dalam masyarakat.

Menanggapi penahanan Johan, Titis Rachmawati selaku kuasa hukum Johan mengatakan pihaknya akan tetap mengikuti jalannya proses hukum yang menjerat kliennya saat ini. 

"Mudah-mudahan, keadilan bagi klien saya masih tetap ada," kata Titis, Kamis (10/12/2020).

Titis pun mengaku siap untuk nantinya mendampingi Johan hingga ke meja hijau persidangan.

"Saat ini klien kami sudah berada di Jakarta. Namun kemungkinan besar proses sidangnya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Palembang dan kita sama-sama menantikan proses itu secepatnya," singkat Titis.

Baca juga: Video Curiga, Nathalie Labrak Wanita Tak Dikenal Masuk ke Rumah Diam-diam : Lain Kali Jangan Gitu!

Sebelumnya ,Penyidik KPK melaksanakan Tahap 2 dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Johan Anuar, wakil Bupati periode 2015-2020  kepada Tim JPU KPK.

"Tersangka JA dilakukan penahanan di Rutan oleh Penuntut Umum KPK selama 20 hari.  Terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020, tersangka di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Jubir KPK Ali Fikri.

Baca juga: Mengingat Rukun Islam Pondasi Dasar dalam Kehidupan Umat Muslim, Inilah Pedoman yang Wajib Diketahui

Penahanan terhadap Johan Anuar, setelah perkaranya diambil alih oleh KPK sebagai bentuk koordinasi dan KPK bersama dengan Polda Sumsel.

Kasus ini sebelumnya dilakukan penyidikan oleh Subdit Tipidkor Polda Sumsel, namun pada tanggal 24 Juli 2020 lalu kasus ini diambil alih penanganannya oleh pihak KPK.

Baca juga: Kartu Truf Kabareskrim Pastikan Laskar FPI Serang Polisi: Terungkap Bekas Jelaga di Tangan Penembak

"JA sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel. JA melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ungkap Ali.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved