KPK Tahan Johan Anuar
BREAKING NEWS: Johan Anuar Calon Wakil Bupati OKU di Pilkada 2020 Ditahan KPK, Mark up Lahan Makam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Wakil Bupati OKU, Johan Anuar hingga 20 hari ke depan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Wakil Bupati OKU, Johan Anuar.
Adapun kasus yang dijeratkan kepada pria yang saat ini mencalonkan diri sebagai calon Wakil Bupati OKU di Pilkada 2020 di OKI tersebut adalah dugaan mark up pembelian lahan kuburan di Baturaja OKU, Sumatera Selatan.
Hal ini dibenarkan oleh Jubir KPK, Ali Fikri.
Baca juga: Melisha Sidabutar Nangis Pengen Pulang Saat di Indonesian Idol, Akui Kecapekan: Teriak Subuh-subuh
Penyidik KPK melaksanakan tahap 2 dengan penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Johan Anuar, wakil Bupati periode 2015-2020 kepada Tim JPU KPK.
"Tersangka JA dilakukan penahanan di rutan oleh Penuntut Umum KPK selama 20 hari.
Terhitung sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan 29 Desember 2020, tersangka di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Ali Fikri, Kamis (10/12/2020).
Penahanan terhadap Johan Anuar, setelah perkaranya diambil alih oleh KPK sebagai bentuk koordinasi dan KPK bersama dengan Polda Sumsel.
Baca juga: Sudah tak Tahan Lagi Hidup Susah, Ibu Kandung Ini Habisi Nyawa 3 Balitanya saat Suami Pergi Nyoblos
Kasus ini sebelumnya dilakukan penyidikan oleh Subdit Tipidkor Polda Sumsel, namun pada tanggal 24 Juli 2020 lalu kasus ini diambil alih penanganannya oleh pihak KPK.
"JA sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumsel. JA melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasana Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ungkap Ali.
Tim Sripoku.com masih akan memintai keterangan dari Johan Anuar maupun tim penasehat hukumnya terkait pernyataan dari KPK.
Beberapa waktu yang lalu, tepatnya beberapa hari sebelum Pilkada 2020 di OKU digelar, Drs Johan Anuar SH MM memohon kepada Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menunda pemanggilan atas dirinya sampai pelaksanaan Pilkada Kabupaten Ogan Komering Ulu selesai.
Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Titis Rachmawati SH MH CLA, yang dihubungi Sripoku.com Jumat (4/12/2020).
Titis yang dikonfirmasi via telepon menjelaskan, kuasa hukumnya yang hadir ke KPK untuk memohon penundaan.
“Klien kami baru dapat menghadap ke KPK pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2020,” terang Titis.
Baca juga: Kuryana –Johan Siap Menang Siap Kalah di Pilkada OKU
Dijelaskan Titis bahwa Drs Johan Anuar SH MM adalah salah satu peserta pemilihan calon wakil bupati Ogan Komering Ulu tahun 2020-2025 yang jadwal pelaksanaan pemilihan pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020.