Peserta Seleksi PPPK 2021 Ditambah, Bakal Lebih Banyak dari Tahun 2019, Catat Syarat yang Harus Ada

Nadiem Makarim memberikan kesempatan bagi Guru Honorer agar gaji yang diterimanya layak dikatakan sebagai penghasilan.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
surya.co.id/ahmad zaimul haq
Ilustrasi peserta tes CPNS 

* Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

* Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

* Pasfoto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

Indriani, guru honorer K2 yang sudah mengabdi 13 tahun di SD Negeri 4 Palembang saat mengajar anak-anak kelas VI, Jumat (25/11/2016).
Indriani, guru honorer K2 yang sudah mengabdi 13 tahun di SD Negeri 4 Palembang saat mengajar anak-anak kelas VI, Jumat (25/11/2016). (SRIPOKU.COM/SITI OLISA)

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Melengkapi Data yang diperlukan

* Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

* Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan

* Melengkapi biodata

* Mengnggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

* Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

* Mencetak Kartu Pendaftaran

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.

Ilustrasi gaji guru honorer
Ilustrasi gaji guru honorer (Youtube)
Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved