Peserta Seleksi PPPK 2021 Ditambah, Bakal Lebih Banyak dari Tahun 2019, Catat Syarat yang Harus Ada

Nadiem Makarim memberikan kesempatan bagi Guru Honorer agar gaji yang diterimanya layak dikatakan sebagai penghasilan.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
surya.co.id/ahmad zaimul haq
Ilustrasi peserta tes CPNS 

SRIPOKU.COM - Tenaga honorer siap-siap ikuti seleski guru PPPK di tahun 2021 mendatang.

Penerimaan seleksi guru PPPK ini menjadi salah satu upaya menyediakan kesejahteraan yang adil untuk guru honorer yang kompeten.

Kabarnya, ada dua kategori yang berhak mengikuti seleksi PPPK 2021 tersebut.

Seleksi tersebut akan dilaksanakan secara online, sehingga semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta.

Diprediksi jika jumlah formasi PPPK 2021 akan lebih banyak dibanding PPPK 2019.

Hal tersebut berdasar pada pernyataan yang diucapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim.

Nadiem Makarim memberikan kesempatan bagi Guru Honorer agar gaji yang diterimanya layak dikatakan sebagai penghasilan.

“Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah wujud negara hadir menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mereka mendapatkan penghasilan yang layak," kata Nadiem Makarim.

Baca juga: Rincian Lengkap Gaji PNS yang akan Dirombak Pemerintah, Termasuk Daftar Tunjangan

Baca juga: Siap-siap! Lowongan Seleksi PPPK 2021 Buka 1 Juta Kuota untuk Guru Honorer, Ini Syarat & Cara Daftar

Nah berikut syarat Guru Honorer yang akan diangkat di PPPK 2021:

Mengacu pada syarat PPPK tahun 2019, berikut ini adalah informasi syarat pendaftaran PPPK:

1. Untuk calon yang akan diangkat adalah tenaga honorer K-II

2. Selanjutnya, untuk batas usia yang akan diangka 59 tahun (per 1 April 2020)

3. Sedangkan untuk jenjang pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)

Guru Honorer Usia 59 Tahun Bisa Daftar untuk Ikuti Seleksi PPPK
Guru Honorer Usia 59 Tahun Bisa Daftar untuk Ikuti Seleksi PPPK (Istimewa/handout)

4. Para pendaftar harus menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.

5. Setelah itu, pendaftar juga aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved