Ada 8 Cara Pengaduan Masalah di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel
Berbagai macam persidangan perkara perdata, pidana hingga tindak pidana korupsi dipersidangkan di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: aminuddin
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumatera Selatan, merupakan sebuah lembaga peradilan umum yang berkedudukan di Kota Palembangibu kota Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ).
Berbagai macam persidangan perkara perdata, pidana hingga tindak pidana korupsi (Tipikor) dipersidangkan di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumatera Selatan.
Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatera Selatan telah menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Hal ini diberlakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kota Palembang yang memiliki kepentingan di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel.
Di dalam pelayanan ada kemungkinan terjadinya ketidak pasan masyaraat pada Pengadilan Negeri Palembang.
Untuk itu, ada 8 cara untuk mengadukan masalah di Pengadilan Negeri Palembang, di antaranya :
1. Melalui meja pengaduan
2. Menghubungi Nomer telepon 0711-313555
3. Mengirim pesan SMS atau Via Whatsapp Hot Online di nomer 0811-7115599
4. Melalui Email : pnpalembang@gmail.com
5. Siwas (Sistem Informasi Pengawsan) melalui web https://siwas.mahkamahagung.go.id/
6. Badan Pengawas Mahkamah Agung RI melalui web https://bawas.mahkamahagung.go.id/
7. Pengadilan Tinggi Palembang, melalui web https://pt-palemban.go.id/
8. Komisi Yudisial, melalui web https://www.komisiyudisial.go.id/
Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, berlokasi di Jalan Kapten A. Rivai No.16 Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur 1, Kota Palembang.
Tidak hanya itu, di Pengadilan Negeri Palembang juga terdapat Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di mana didalamnya terdapat puluhan pengacara yang tergabung di beberapa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sudah MOU dengan Pengadilan Negeri Palembang.
Masyarakat umum dapat datang dan berkonsultasi terkait hukum di Posbakum Pengadilan Negeri Palembang.