5 Hukuman & Azab Bagi Laki-laki yang Berani Tinggalkan Salat Jumat Dengan Sengaja, Inilah Ancamannya

Lantas apa Hukumnya jika Laki-laki itu dengan berani meninggalkan salat jumat? berikut penjelasannya.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
Tribunsumsel.com/Nando Zein
Umat Muslim di Kayuagung saat melaksanakan sholat Jumat di Masjid Agung Solihin, Jumat (27/3/2020) 

Terdapat hadis dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ فَلْيَتَصَدَّقْ بِدِينَارٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَبِنِصْفِ دِينَارٍ
“Siapa yang meninggalkan jumatan tanpa udzur, hendaknya dia bersedekah uang satu dinar. Jika dia tidak punya, bisa bersedekah setengah dinar.

Hadis ini diriwayatkan Abu Daud dari Jalur Qudamah bin Wabrah, dari Samurah bin Jundub secara marfu’. Para ahli hadis menjelaskan, Qudamah bin Wabrah perawi yang majhul dan tidak mendengar dari Samurah bin Jundub.
Al-Baihaqi mengatakan,

إن قدامة بن وبرة لم يثبت سماعه من سمُرة

Sesungguhnya Qudamah bin Wabrah tidak diketahui telah mendengar dari Samurah. (Dhaif Abu Daud, 1/403).

Karena itu, hadis ini dinilai dhaif para ulama, di antaranya Imam al-Albani dan Syuaib al-Arnauth.

Kemudian disebutkan pula dalam riwayat lain, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ فَاتَتْهُ الـجُـمُعَة فَلْيَـتَصَدَّقْ بِنِصْفِ دِينَارٍ

Siapa yang tidak jumatan, dia harus bersedekah 1/2 dinar.
Hadis ini diriwayatkan Abu Nuaim dalam al-Hilyah (7/269) dan Ibnul Jauzi dalam al-Ilal al-Mutanahiyah (1/470). Dan hadis ini dinilai para ulama dengan Dhaif Jiddan (lemah sekali).

Hadis ini berisi hukum, yaitu perintah sedekah untuk orang yang tidak jumatan tanpa udzur. Namun mengingat hadisnya dhaif, maka tidak bisa jadi dalil tentang masalah hukum.

Kewajiban bagi orang yang meninggalkan shalat Jumat dengan sengaja yaitu bertaubat!

Tidak ada kaffarah bukan berarti masalahnya lebih ringan. Tidak ada kaffarah bisa jadi itu lebih berat.

Karena syariat tidak memberikan jalan untuk tebusan. Sehingga, yang lebih penting untuk dilakukan adalah bagaimana agar serius bertaubat, memohon ampun kepada Allah atas kesalahan ini, dan bertekad untuk tidak mengulanginya. Allahu a’lam.

Satu Dinar bila dikonversikan ke dalam mata uang adalah nominal harga emas murni seberat 3,879 gram, sedangkan setengah dinar adalah emas 1,939 gram.

Baca juga: Berikut Kumpulan Doa-Doa Agar Terbebas Dari Lilitan Utang, Dibaca Sebelum Tidur Atau di Sela Dzikir

Dikutip dari kompas.com, hukum laki-laki yang meninggalkan shalat Jumat dengan sengaja tanpa halangan (uzur) sar’i ialah akan ditutup hatinya.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved