Penanganan Virus Corona

Kemendikbud Izinkan Kampus Kuliah Tatap Muka Mulai Januari 2020, Berikut Persyaratannya

Berikut ini sejumlah aturan perguruan tinggi atau kampus untuk mengadakan kegiatan belajar tatap muka mulai Januari 2021

Editor: adi kurniawan
dok.humas Pemprov Sumsel
Gubernur Sumsel Herman Deru berkesempatan memberikan Kuliah Umum kepada Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Terbuka (UT) di Kampus Pondok Pesantren atau Ponpes Ar-Rahman Palembang Jalan Tegal Binangun Kecamatan Plaju, Selasa (6/10). 

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Wikan Sakarinto menambahkan ketentuan serupa
juga berlaku untuk pendidikan tinggi vokasi.

Namun, mahasiswa vokasi diperbolehkan mengikuti kegiatan magang dan praktek di lapangan.

"Dilakukan kesepakatan bersama, khusus mengenai pelaksanaan semasa pandemi. Termasuk di dalamnya hak dan kewajiban terkait pencegahan pemeriksaan dan perawatan antara industri dan dunia kerja, serta perguruan tinggi dan mahasiswa," ujarnya.

Wikan menyatakan mengambil keputusan tersebut karena mahasiswa vokasi memiliki
bobot pelajaran yang didominasi dengan praktik, yakni mencapai 60 persen.

Ia tak ingin bobot tersebut tak tercapai gara-gara pandemi virus corona.

Sebelumnya, Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) Jamal
Wiwoho mengatakan pembukaan kampus akan diprioritaskan untuk mahasiswa baru.

Pada beberapa kampus seperti Universitas Sebelas Maret, Jawa Tengah dan Institut
Pertanian Bogor, Jawa Barat, pemeriksaan Covid-19 juga bakal difasilitasi untuk
mahasiswa.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemendibud Izinkan Kampus Kuliah Tatap Muka Mulai Januari 2020, Ini Deretan Persyaratannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved